Kemenham Sambangi Warga Bekambit Yang Terdampak Sengketa Lahan
Poto : Peoplenews. Id
Kotabaru, Peoplenews. Id – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, kembali memasuki babak penting. Perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah turun langsung ke lapangan untuk mendengar klarifikasi dan keterangan masyarakat terkait polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) serta sejumlah persoalan turunan yang menyertainya. kamis (19/2)
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil KemenHAM beserta rombongan, Kepala Desa Bekambit dan Kepala Desa Bekambit Asri, serta unsur TNI melalui Babinsa. Agenda utama adalah mendengar secara langsung keluhan dan aspirasi warga yang mengaku terdampak sengketa lahan, termasuk persoalan pembatalan SHM yang sebelumnya telah diterbitkan.
Dalam forum tersebut, perwakilan KemenHAM menegaskan bahwa kehadiran negara melalui institusinya bertujuan memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat, khususnya dalam konteks sengketa agraria yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. KemenHAM berkomitmen memastikan setiap proses hukum dan administrasi berjalan sesuai prinsip keadilan serta tidak mengabaikan hak konstitusional warga.
Usai pertemuan dengan warga, rombongan Kanwil KemenHAM dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru untuk melakukan klarifikasi terkait pembatalan sejumlah SHM yang menjadi inti persoalan. Klarifikasi ini dinilai krusial guna memastikan apakah prosedur administratif pembatalan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, sejumlah warga juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap beberapa pihak yang aktif menyuarakan persoalan lahan. Disebutkan nama Ketua Forum, Ketut Buderana, pengacara Hafidz Halim, hingga wartawan yang dikabarkan turut terseret dalam proses hukum. Bahkan, salah satu narasumber menyampaikan dirinya telah menerima panggilan kedua dan merasa berada dalam tekanan.
Isu kriminalisasi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat serta memperkeruh situasi di tengah masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alat tekanan.
Selain persoalan administrasi pertanahan dan proses hukum, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan konflik lahan. Disebutkan adanya penutupan aliran sungai yang berimbas pada banjir di kawasan tersebut. Kondisi ini memperburuk situasi, karena lahan yang sebelumnya dinilai subur dan potensial untuk pertanian kini terendam dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Lahan ini sebenarnya sangat bagus untuk pertanian. Kami ingin tetap mengelolanya demi keberlangsungan hidup keluarga kami,” ujar Suhermanto, salah satu pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Suhermanto, selain kerugian materiil akibat tidak dapat mengelola lahan, warga juga mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Ia berharap pemerintah pusat melalui KemenHAM dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar mediasi formal.
Sengketa lahan di Bekambit dan Bekambit Asri mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di daerah, yang tidak hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Turunnya KemenHAM ke lokasi dipandang sebagai langkah positif dalam memastikan negara hadir melindungi hak warga.
Kini, masyarakat menunggu hasil klarifikasi antara KemenHAM dan BPN Kotabaru. Harapannya, kejelasan status SHM, penghentian dugaan kriminalisasi, serta pemulihan fungsi lahan dapat segera terwujud sehingga konflik tidak terus berlarut dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Ebi




