Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Bekambit ke Banjarbaru: Sengketa Lahan Kotabaru Naik ke Meja Pemerintah Pusat

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T04:04:06Z
Kementrian ATR/BPN Saat Wawancara 
Bersama Awak Media Di Kantor ATR/BPN Kalsel


Poto : Peoplenews. Id



Banjarbaru, Peoplenews. Id — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi secara langsung mediasi sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dengan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah serta warga pemegang sertipikat di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu (kini Desa Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Kamis (12/2)

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu dipimpin oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, S.H., serta dihadiri lintas kementerian dan unsur pemerintah daerah, TNI–Polri, hingga perwakilan perusahaan dan masyarakat.

Dalam keterangan siaran pers, Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Semua keputusan akan berpijak pada hukum, data yuridis, dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Iljas.

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Transmigrasi menyampaikan sejumlah poin penting. 

Di antaranya, bahwa ratusan sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2019 di atas lahan transmigrasi di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu sebanyak 276 bidang dan 441 bidang dengan total luas ratusan hektare saat ini sedang dalam proses pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Sertipikat-sertipikat yang terbukti bermasalah akan dikembalikan statusnya kepada negara untuk selanjutnya dipulihkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iljas.

Namun demikian, sertipikat yang telah diperjualbelikan atau dibebaskan secara sah oleh PT SSC bersama pemegang hak tetap diakui sebagai milik PT SSC, sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Sebagai bagian dari pengendalian konflik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah melakukan pemblokiran terhadap kegiatan produksi dan penjualan PT Sebuku Sejaka Coal sampai permasalahan lahan ini memperoleh penyelesaian yang tuntas.

“Negara tidak akan membiarkan aktivitas usaha berjalan di atas konflik yang belum selesai. Pemblokiran ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian investasi yang sehat,” kata Iljas.

Dalam musyawarah, kedua belah pihak telah menyampaikan usulan nilai ganti rugi : Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengusulkan nilai Rp86.000 per meter persegi, terdiri dari kompensasi kehilangan manfaat lahan sejak 2021 hingga 2026 serta nilai lahan pokok.

PT Sebuku Sejaka Coal menawarkan nilai Rp10.000 per meter persegi.
Karena belum tercapai titik temu, para pihak sepakat menempuh penilaian oleh lembaga penilai tanah independen (appraisal).

“Kami sepakat menyerahkan penentuan nilai kerugian kepada penilai independen agar hasilnya objektif dan dapat diterima semua pihak. Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan memutuskan berdasarkan hasil appraisal tersebut,” jelas Iljas.

Mediasi ini dihadiri oleh pejabat lintas kementerian dan lembaga, antara lain Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, unsur Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004 Kotabaru, serta para pihak yang bersengketa.

Menutup pertemuan, Iljas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti sampai tercapai solusi yang adil. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada penyelesaian final yang memberi kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat transmigran, dan kepastian berusaha bagi PT SSC. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara,” pungkasnya.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update