Kasat Reskrim Kota Baru Syoqif
Poto : Peoplenews. Id
Jakarta, Peoplenews. Id – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Kotabaru. Surat tersebut terbit pada 4 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan M. Hafidz Halim.
Dokumen bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal Polri telah menerima dan memproses pengaduan dimaksud. Laporan sebelumnya telah diregistrasi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam pengaduannya, Hafidz Halim mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H. selaku Kasatreskrim dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H. selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru.
Sejumlah poin yang diadukan antara lain:
Dugaan tindakan memaksa penelusuran data penyumpahan Hafidz Halim di Pengadilan Tinggi Banten pada organisasi advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), sementara laporan awal disebut berkaitan dengan penggunaan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dugaan melampaui yurisdiksi dengan melakukan langkah penyelidikan lintas provinsi.Perubahan pasal sangkaan dari Pasal 263 KUHP menjadi Pasal 266 KUHP.Perubahan identitas pelapor.
Tidak dilakukannya pemanggilan terhadap Hafidz Halim sesuai alamat domisili, termasuk tidak memanggil pihak organisasi advokat terkait. Percepatan peningkatan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Dugaan penyebaran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sosial yang dinilai merusak reputasi pelapor. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi pengaduan tersebut.
Diketahui, Hafidz Halim tengah mendampingi masyarakat transmigrasi yang berkonflik dengan perusahaan tambang batubara PT SSC dan PT STC. Konflik tersebut menjadi perhatian publik setelah mencuat isu pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di Kotabaru.
Pengaduan ke Divpropam dinilai sebagai upaya mencari kejelasan dan pengawasan atas proses penegakan hukum yang berjalan.
Divpropam menegaskan bahwa SP2HP2 yang diterbitkan bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat. Surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Apabila terdapat informasi tambahan, pelapor dipersilakan menghubungi operator Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri melalui kontak resmi yang tercantum dalam surat.
Sementara itu, perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan tersebut kini telah dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan prosedural dalam setiap tahapan penegakan hukum. Publik kini menanti hasil pemeriksaan internal tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas institusi kepolisian di tengah sorotan masyarakat.
Rilis




