Notification

×

Iklan

Iklan

RDP Ketiga Buntu, Komisi I DPRD Kalsel Rekomendasikan Sengketa Lahan Balangan Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T13:18:25Z


Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi 1 DPRD Kalsel


Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews. Id  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I kembali menemui jalan buntu dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Balangan Coal. Dalam forum resmi yang dilaksanakan pada. Rabu (18/2), perusahaan kembali menolak membuka data kepemilikan lahan yang diminta dewan dengan alasan Standar Operasional Perusahaan (SOP) dan hanya bersedia menyerahkannya jika diminta oleh pengadilan.

RDP tersebut merupakan kelanjutan dari dua pertemuan sebelumnya pada 7 dan 28 Januari 2026. Hadir dalam forum itu Saudara Harun, perwakilan PT Balangan Coal, tokoh masyarakat, Camat Halong, Kepala Desa Tigarun, Kepala Desa Mantuyan, BPN Kabupaten Balangan, BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pembahasan terungkap adanya dugaan tumpang tindih klaim lahan serta perbedaan data administrasi pertanahan. Komisi I menilai persoalan ini tidak lagi sebatas perbedaan persepsi, tetapi telah menyentuh aspek legalitas dokumen dan kepastian hukum.

Dalam rekomendasi resmi yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, S.H., ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam dan persoalan administratif di atas lahan sengketa harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Komisi I juga menekankan pentingnya pengujian legalitas dokumen, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi objek sengketa. Dokumen tersebut dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan keabsahannya.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menegaskan bahwa DPRD dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini sudah RDP ketiga. Pimpinan Komisi I secara tegas meminta PT Balangan Coal membuka data kepemilikan lahan dan bukti pembayaran pembelian tanah yang disengketakan. Namun sampai tiga kali forum resmi digelar, data tersebut tidak juga diperlihatkan dengan alasan SOP perusahaan,” ujarnya.

Dirham menyayangkan sikap tertutup tersebut, mengingat forum RDP merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan untuk mengurai simpul persoalan dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Kalau memang data itu kuat dan sah, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menunjukkannya di forum resmi yang difasilitasi negara,” tegasnya.

Sementara itu, Harun selaku pihak yang berkepentingan dalam sengketa lahan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Ia menilai masyarakat telah beritikad baik menghadiri RDP dan membawa dokumen yang dimiliki, namun upaya klarifikasi belum menemukan titik terang.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada klaim dari perusahaan, tunjukkan datanya supaya bisa diuji bersama. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” kata Harun.

Ia menambahkan bahwa membawa perkara ke ranah pengadilan sejatinya bukan pilihan yang diinginkan masyarakat. Proses hukum yang panjang dan biaya yang tidak sedikit menjadi pertimbangan serius bagi warga.

“Kalau bisa diselesaikan secara terbuka dan musyawarah tentu itu lebih baik. Tapi kalau memang harus lewat pengadilan, kami siap,” ujarnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan dan tidak diperolehnya data yang diminta, Komisi I akhirnya merekomendasikan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum perdata guna mendapatkan kebenaran materiil dan data yang akurat.

Dalam rekomendasi tersebut juga ditegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kedua belah pihak diminta menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Balangan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dirham Zain memastikan, apabila perkara ini berlanjut ke ranah yudikatif, Komisi I siap memberikan keterangan di pengadilan apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.

“Kami siap hadir sebagai saksi apabila diperlukan. Semua proses RDP terdokumentasi dengan baik. Prinsip kami sederhana: menghadirkan kepastian hukum dan melindungi masyarakat,” katanya.
Ujian Kepastian Hukum di Balangan

Sengketa ini kini memasuki babak krusial. Di satu sisi, masyarakat menginginkan penyelesaian yang cepat dan transparan. Di sisi lain, perusahaan memilih menunggu mekanisme formal melalui pengadilan.

Dengan rekomendasi resmi DPRD yang telah diterbitkan, bola kini berada di tangan para pihak. Apakah jalur litigasi akan menjadi solusi akhir, ataukah masih ada ruang dialog sebelum palu hakim diketok, menjadi pertanyaan yang menentukan arah penyelesaian konflik lahan di Balangan.
Yang jelas, Komisi I DPRD Kalsel telah menegaskan sikapnya: kepastian hukum adalah satu-satunya jalan untuk menghindari konflik sosial dan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.


Ebi 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update