Notification

×

Iklan

Iklan

“Saya Tidak Minta Dikasiha­ni, Saya Cuma Minta Dihargai”: Suara Yonni di Tengah Mediasi ATR/BPN

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T04:20:51Z

Curhatan Yonni Kepada Dirjen ATR/BPN


Poto : Peoplenews. Id



Banjarbaru, Peoplenews. Id — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan warga transmigran di Desa Bekambit serta Desa Bekambit Hulu (kini Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Kamis (12/2)

Mediasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Pemerintah menegaskan komitmennya menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat pemegang sertipikat.Namun di balik forum resmi dan bahasa hukum yang tegas, ada suara warga yang terdampak langsung. Salah satunya adalah Yonni, pemilik kebun di lokasi Pantai Baru.

Yonni mengaku perusakan kebunnya terjadi pada 2023. Tanaman musa (pisang) yang ia tanam disebut dicabut, dibongkar, dan dirusak. Galangan kebun hilang. Lahan digali.
“Sebagian di atas itu sudah digali. Tanaman musa saya dicabut, dihancurkan. Galangan saya banyak yang hilang. Saya tidak minta dikasihani, Pak. Saya cuma minta dihargai sebagai rakyat,” ujar Yonni.

Ia menegaskan kebun seluas kurang lebih 2,5 hektare itu bukan dibangun dengan modal kecil. Sejak 2002 ia mengelola lahan tersebut. Pada 2021 ia membeli tanah dan mulai mengurus sertipikat. Namun prosesnya baru berjalan pada 2023. Menurut Yonni, kebun itulah sumber utama penghidupan keluarganya. Dari hasil panen, ia membayar cicilan bank. Namun sejak kebun rusak, pendapatan terhenti.

“Empat tahun saya bertahan bayar bunga saja. Sekarang sudah tujuh bulan saya tidak sanggup lagi. Tanggal 27 Februari ini saya dapat surat dari bank. Rumah saya terancam hilang,” katanya.

Dalam mediasi yang difasilitasi ATR/BPN, Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengusulkan nilai ganti rugi Rp86.000 per meter persegi, termasuk kompensasi kehilangan manfaat lahan sejak 2021 hingga 2026. Sementara PT SSC menawarkan Rp10.000 per meter persegi.
Khusus untuk tanaman Yonni, ia mengaku perusahaan sempat menawarkan Rp1.500 per pohon. Padahal, menurutnya, harga bibit saja mencapai Rp3.000 per pohon, belum termasuk pupuk dan biaya tenaga kerja.

“Pohon saya 350.000 batang. Yang dihitung perusahaan cuma 250.000. Itu pun dihargai Rp1.500. Saya beli bibit saja Rp3.000. Saya gaji 27 pekerja selama enam bulan, Rp100.000 per hari. Masa pohon setinggi badan dihargai segitu?” ujarnya.

Yonni mengaku tidak menolak negosiasi, namun meminta nilai yang dinilainya masuk akal.Dalam forum mediasi, ATR/BPN menyampaikan bahwa ratusan sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2019 — sebanyak 276 bidang di Desa Bekambit dan 441 bidang di Bekambit Hulu — tengah dalam proses pembatalan apabila terbukti bermasalah secara hukum.

Dirjen ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa keputusan akan berpijak pada data yuridis dan ketentuan perundang-undangan. Sertipikat yang terbukti tidak sah akan dikembalikan statusnya kepada negara untuk kemudian dipulihkan sesuai aturan. Namun, sertipikat yang telah diperjualbelikan secara sah tetap diakui demi kepastian hukum.

Sebagai bagian dari pengendalian konflik, Kementerian ESDM juga melakukan pemblokiran terhadap aktivitas produksi dan penjualan PT SSC sampai penyelesaian tercapai. ATR/BPN dan para pihak sepakat menunjuk lembaga penilai tanah independen (appraisal) untuk menentukan nilai kerugian secara objektif. Pemerintah Kabupaten Kotabaru nantinya akan mengambil keputusan berdasarkan hasil appraisal tersebut.

Data yang mengemuka dalam forum menyebut sekitar 438 kepala keluarga transmigran masing-masing mengelola dua hektare lahan. Sekitar 400-an bidang disebut telah dibebaskan oleh perusahaan dengan harga yang bervariasi. Namun bagi Yonni, persoalannya bukan sekadar angka.
“Kita ini rakyat kecil. Dari 2002 saya berkebun. Kalau negara hadir, tolong hadir untuk kami juga. Jangan sampai kami yang kehilangan segalanya,” katanya.

Mediasi masih berlanjut. Pemerintah pusat melalui ATR/BPN menyatakan akan terus mengawal hingga ada penyelesaian final. Di ruang rapat, hukum dan regulasi menjadi dasar pembahasan. Di lapangan, bagi Yonni dan ratusan keluarga lainnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sertipikat—melainkan keberlangsungan hidup.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update