Dirjen ATR/BPN Bersama Awak Media Di Dampingi Oleh Pak Bude
Poto : Peoplenews. Id
Banjarbaru, Peoplenews. Id — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan warga transmigran di Desa Bekambit serta Desa Bekambit Hulu (kini Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Kamis (12/2)
Pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, serta dihadiri lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Transmigrasi.
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan. Di tengah proses mediasi, suara warga transmigran disampaikan langsung oleh Pak Bude, Ketua Forum Transmigrasi Rawa Indah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran tiga kementerian dalam pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi warga yang selama ini menuntut penyelesaian konflik lahan.
“Hari ini tiga menteri melalui jajaran masing-masing menindaklanjuti permasalahan kami di Pulau Laut Timur, khususnya Desa Bekambit dan Rawa Indah. Secara substansi, sudah ada beberapa poin yang disepakati,” ujar Bude.
Menurutnya, forum mengajukan dua komponen utama dalam tuntutan nilai ganti rugi:
Rp30.000 per meter persegi untuk kompensasi kerugian karena warga tidak dapat memanfaatkan lahan selama lima tahun. Rp56.000 per meter persegi untuk nilai pembebasan tanah.
Namun, pihak perusahaan disebut masih bertahan pada angka Rp10.000 per meter persegi.
“Nilai itu menurut kami belum mencerminkan keadilan. Karena itu kami masih akan mengajukan perundingan lanjutan,” tegas Bude.
Meski belum tercapai kesepakatan angka, forum dan perusahaan sepakat untuk menyerahkan penentuan nilai kepada lembaga penilai independen (appraisal).
“Kita sepakat mencari penilai independen supaya balance. Audit independen akan dibentuk oleh pemerintah daerah, tapi harus disetujui kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Semua keputusan akan berpijak pada hukum dan data yuridis,” ujarnya.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2019 — sebanyak 276 bidang di Desa Bekambit dan 441 bidang di Bekambit Hulu — saat ini sedang dalam proses penelitian dan pembatalan apabila terbukti bermasalah.
“Sertipikat yang terbukti bermasalah akan dikembalikan statusnya kepada negara dan dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iljas.
Namun demikian, sertipikat yang telah diperjualbelikan atau dibebaskan secara sah tetap diakui sebagai milik perusahaan demi menjamin kepastian hukum. Sebagai langkah pengendalian konflik, Kementerian ESDM juga melakukan pemblokiran terhadap kegiatan produksi dan penjualan PT SSC hingga persoalan lahan memperoleh penyelesaian tuntas.
“Negara tidak akan membiarkan aktivitas usaha berjalan di atas konflik yang belum selesai,” tegas Iljas.
Konflik ini melibatkan sekitar 438 kepala keluarga transmigran, masing-masing dengan alokasi dua hektare lahan. Sebagian bidang disebut telah dibebaskan oleh perusahaan dengan harga yang bervariasi, namun masih menyisakan sengketa pada sejumlah bidang lainnya.
Bagi Bude dan warga transmigran, yang diperjuangkan bukan sekadar nominal, melainkan pengakuan atas hak dan keberlangsungan hidup.
“Kami ingin penyelesaian yang adil. Kalau memang melalui appraisal independen, kami siap. Yang penting hasilnya objektif dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kini, proses appraisal independen menjadi penentu arah penyelesaian. ATR/BPN memastikan akan terus mengawal hingga tercapai keputusan final yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat transmigran, dan kepastian berusaha bagi perusahaan. Di tengah tarik-menarik angka, harapan warga sederhana: negara hadir bukan hanya sebagai mediator, tetapi sebagai penjamin keadilan yang nyata.
Ebi




