Tanah Warga Desa Bekambit
Poto : Peoplenews. Id
Kotabaru, Peoplenews. Id — Ratusan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan keluhan dan keresahan setelah sekitar 700 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak program transmigrasi tahun 1989 disebut dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 silam. Minggu (8/2)
Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang PT SSC (Sebuku Sejakah Coal) yang merupakan anak perusahaan dari Sebuku Coal Group (SCG) milik Aguan (9Naga).
Warga menilai pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan mereka yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Sejumlah warga bahkan menduga adanya konspirasi antara oknum di lembaga pertanahan, oknum polres Kotabaru tahun 2022 silam, dan korporasi yang menyebabkan hak kepemilikan mereka atas lahan hilang secara tiba-tiba tanpa adanya ganti rugi.
TambangSecara historis, wilayah Pulau Laut Timur dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru.
Program transmigrasi yang digagas pemerintah pada era Orde Baru menjadikan kawasan ini sebagai pusat pertanian produktif ketahanan Pangan.
Area persawahan yang dahulu menjadi sumber penghidupan warga disebut telah beralih menjadi wilayah pertambangan batubara, memicu konflik lahan yang berkepanjangan.
Selain persoalan administrasi pertanahan, warga juga menyinggung dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Ketua Eks.Transmigrasi yang di penjara membuat warga memilih mengalah dan diam, ditambah seorang Pengacara Muda yang membela mereka juga sempat di kriminalisasi pada tahun 2022 silam oleh Eks. Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K., M.H. dan Eks. KBO Reskrim Kity Tokan, S.H., M.H.
Mereka menyebut adanya tindakan dari oknum aparat kepolisian yang membuat warga merasa tertekan saat mempertahankan lahan mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.
Secara historis, wilayah Pulau Laut Timur dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru.
Program transmigrasi pemerintah pada era Orde Baru menjadikan kawasan ini sebagai pusat produksi pangan.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, lanskap wilayah tersebut berubah drastis.
Area persawahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga disebut beralih menjadi wilayah pertambangan, memicu konflik agraria berkepanjangan.
Warga juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang terjadi pada 2022 lalu.
Mereka menyebut adanya tekanan dari oknum aparat saat konflik lahan memanas, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
Di tengah ketidakpastian, suara tangis dan permohonan bantuan warga terdengar jelas.
Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dapat turun tangan.Ibu Nyoman, salah satu warga transmigrasi, mengaku bingung menghadapi situasi yang menurutnya tidak adil.
“Suami saya sudah meninggal, sekarang kami diperlakukan seperti ini. Nanti saya bagaimana Pak? Tolong saya,” ujarnya.
Nyoman, juga menuturkan bahwa dirinya datang ke Bakambit melalui program resmi transmigrasi pemerintah.
“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan kami selalu taat membayar pajak. Sekarang lahan sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Ishak, yang secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden Prabowo Subianto, saya mohon pertolongan. Kami sudah lama tinggal di sini, tanah kami habis oleh perusahaan tambang tanpa ganti rugi sedikit pun. Istri dan anak saya meninggal di sini,” katanya.
Supriadi, warga lainnya, mengatakan lahan pertanian miliknya telah rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Lahan saya sudah hancur, jadi batu semua. Sertifikat seperti tidak ada gunanya lagi. Kami masyarakat kecil tidak berdaya. Minta pertolongan kepada siapa lagi selain kepada Bapak Presiden,” katanya.
Permohonan juga disampaikan oleh Ibu Saniasih yang didampingi sang ibu, Sumiati.Ia berharap Presiden dapat melihat langsung kondisi warga transmigrasi yang terdampak.
“Kami mohon Presiden Prabowo bisa membantu dengan rasa kasihan melihat ibu saya yang sudah tua, agar beliau masih bisa menikmati hasil dari lahan yang kini hancur menjadi area tambang,” ujarnya.
Suhermanto, salah satu pemilik lahan, turut menyampaikan keberatannya atas perubahan status lahan transmigrasi yang menurutnya terjadi tanpa proses yang jelas.
“Saya juga pemilik lahan, bahkan kakek saya punya lahan di sana. Lahan-lahan tersebut dijadikan area pertambangan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Sertifikat kami dibatalkan sepihak, tiba-tiba lahan digarap aktivitas tambang,” katanya.
“Saya juga ditekan dan diintimidasi. Bahkan di area lahan ada fasilitas tempat ibadah umat Hindu yang dihancurkan pihak perusahaan. Saya heran, sertifikat dari Negara RI melalui program transmigrasi kok bisa dibatalkan sepihak. Itu aneh,” ujarnya.
HukumWarga berharap pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terkait pembatalan sertifikat dan konflik agraria yang terjadi.
Mereka meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat transmigrasi yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan secara sah.Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik antara masyarakat dan industri ekstraktif di daerah, serta pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa agraria
Ebi




