Banjarbaru, Peoplenews. Id — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu (kini Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Kamis (12/2)
Mediasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Pemerintah menegaskan negara hadir untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Namun di balik forum resmi tersebut, suara warga terdampak masih menggema. Salah satunya Pak Anton, warga Pulau Laut Tengah, yang mengaku telah berjuang bertahun-tahun mempertahankan hak atas lahannya.
“Sertifikat Saya Keluar 2015”, Pak Anton menuturkan, sertifikat hak miliknya telah terbit pada 2015. Namun, menurutnya, lahan tersebut tetap digarap dan terdampak aktivitas perusahaan.
“Sudah masuk ke pengadilan. Putusan pengadilan sudah nyata. Sertifikat saya keluar tahun 2015. Tapi lahan saya tetap digaruk,” ujarnya.
Ia mengaku perjuangan hukum yang ditempuh tidak mudah. Bahkan, kuasa hukum yang mendampinginya disebut sempat terseret persoalan hukum.
“Pengacara kami, Pak Halim, yang membantu kami sampai dikriminalisasi gara-gara membela kami. Kami pun sempat mengalami tekanan,” kata Anton.
Menurutnya, warga hanya menuntut hak atas tanah yang secara administratif telah bersertifikat. Ia berharap proses mediasi yang kini dikawal pemerintah pusat benar-benar memberi kepastian hukum, bukan sekadar formalitas.
Data yang disampaikan dalam forum menyebut terdapat sekitar 438 kepala keluarga transmigran, masing-masing memperoleh dua hektare lahan. Sekitar 400-an bidang disebut telah dibebaskan oleh PT SSC dengan harga yang bervariasi.
Namun sebagian warga, termasuk Anton, merasa proses pembebasan dan dampaknya masih menyisakan persoalan hukum dan sosial.
“Kalau memang sudah ada kepastian hukum, ya jalankan sesuai hukum. Jangan rakyat kecil yang terus dirugikan,” tegasnya.
Dalam mediasi tersebut, Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa penyelesaian konflik akan berpijak pada data yuridis dan ketentuan perundang-undangan. ATR/BPN menyampaikan bahwa ratusan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2019 — masing-masing 276 bidang di Desa Bekambit dan 441 bidang di Bekambit Hulu — tengah dalam proses penelitian dan pembatalan apabila terbukti bermasalah secara hukum.
“Sertipikat yang terbukti bermasalah akan dikembalikan statusnya kepada negara dan dipulihkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Iljas.
Namun, sertipikat yang telah diperjualbelikan atau dibebaskan secara sah tetap diakui demi menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Sebagai bagian dari pengendalian konflik, Kementerian ESDM juga melakukan pemblokiran sementara terhadap kegiatan produksi dan penjualan PT SSC hingga persoalan lahan memperoleh penyelesaian final.
“Negara tidak akan membiarkan aktivitas usaha berjalan di atas konflik yang belum selesai,” ujar Iljas.
Menunggu Hasil Appraisal Perbedaan tajam nilai ganti rugi menjadi salah satu pokok persoalan. Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengusulkan Rp86.000 per meter persegi, sedangkan PT SSC menawarkan Rp10.000 per meter persegi.
Karena belum tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyerahkan penilaian kepada lembaga appraisal independen. Pemerintah Kabupaten Kotabaru nantinya akan mengambil keputusan berdasarkan hasil tersebut.
ATR/BPN memastikan proses akan terus dikawal hingga ada keputusan final yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan kepastian berusaha bagi perusahaan.
Bagi Pak Anton, yang terpenting adalah pelaksanaan hukum secara konsisten.“Kalau putusan sudah ada, ya tegakkan. Kami ini cuma ingin hak kami diakui. Jangan sampai sertifikat ada, tapi tanah tetap hilang,” katanya.
Kini, seluruh mata tertuju pada hasil appraisal dan langkah lanjutan pemerintah. Di tengah dinamika investasi dan kepentingan ekonomi, warga berharap mediasi yang difasilitasi negara benar-benar menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji di ruang rapat.
Ebi




