Demo Gabungan LSM Forpeban Kalsel Dan Pemuda Islam Kalsel
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id — Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) Kalimantan Selatan secara resmi menyampaikan pemberitahuan rencana penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dalam surat bernomor 66/FORPEBAN/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, FORPEBAN menyebutkan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Senin, (15/12), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dengan estimasi jumlah massa sekitar 200 orang.
Ketua FORPEBAN Kalimantan Selatan, Din Jaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, terutama menyangkut anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Din Jaya dalam keterangannya.
Salah satu poin utama yang disoroti FORPEBAN adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar.
FORPEBAN menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap proyek tersebut, serta mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Selain itu, FORPEBAN juga menyoroti dugaan kecurangan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025.
Pembangunan RKB SDN Karang Mekar 1, yang dikerjakan oleh CV Damar Wulan sebagai kontraktor dan CV Ruhafi Adhirajasa sebagai konsultan pengawas, dengan nilai kontrak Rp 2.157.690.000.
Pembangunan RKB SDN Kuripan 2, yang dikerjakan oleh PT Lian Kamala dengan nilai kontrak Rp 2.157.709.000.
FORPEBAN mendesak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, menelusuri dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam tuntutannya, FORPEBAN meminta agar aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut kepada publik. Mereka juga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengusut kasus ini secara objektif dan tanpa tebang pilih. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi karena menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujar Din Jaya.
Surat pemberitahuan penyampaian aspirasi tersebut turut ditembuskan kepada DPRD Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta insan pers media cetak, elektronik, dan online.
FORPEBAN berharap, melalui penyampaian aspirasi ini, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ebi




