Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Peradi Banjarmasin Tegaskan Ijazah Palsu Advokat Berpotensi Rusak Marwah Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T11:42:37Z


H. edi Sucipto Keteua Peradi Banjarmasin

Poto : Istimewa 

Banjarmasin, Peoplenews. Id Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Aspiani Idris terus menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., angkat bicara dan menegaskan pentingnya klarifikasi serta penegakan hukum secara tegas demi menjaga marwah profesi advokat. Selasa (13/1)


Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Edi Sucipto mengungkapkan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait informasi yang menyebutkan ijazah Aspiani Idris dari Universitas Darul Ulum (Undar) diduga pernah digunakan untuk mendaftar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2011.


“Kami dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait poin apakah benar yang bersangkutan pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar PKPA tahun 2011. Saat itu kami sampaikan bahwa kami belum mengetahui secara pasti dan akan melakukan pengecekan administrasi,” ujar Edi.


Setelah dilakukan penelusuran internal, Peradi Kota Banjarmasin memastikan tidak menemukan data bahwa Aspiani Idris pernah mengikuti PKPA di bawah naungan organisasi mereka. Bahkan, jika pun yang bersangkutan sempat mengikuti PKPA di tempat lain, menurut Edi, faktanya tidak dinyatakan lulus.


“Di data kami tidak ada. Kalau tidak lulus, untuk apa datanya disimpan. Artinya, secara administrasi di Peradi Banjarmasin, yang bersangkutan tidak tercatat,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada panggilan lanjutan dari penyidik, namun pihaknya telah menyampaikan kembali hasil klarifikasi bahwa data Aspiani Idris tidak valid dan tidak terdaftar di Peradi Kota Banjarmasin.


Lebih jauh, H. Edi Sucipto mengingatkan bahwa apabila terbukti ada advokat yang menggunakan ijazah palsu untuk menjalankan praktik hukum, maka konsekuensi hukumnya sangat serius.


“Aparat penegak hukum, termasuk advokat, jika terbukti memasukkan ijazah palsu dan menjalankan profesi sebagai pengacara, jelas ada sanksi hukum. Mulai dari pelanggaran kode etik advokat, Undang-Undang Advokat, hingga pidana umum,” jelasnya.


Menurutnya, praktik semacam ini sangat berbahaya, terlebih jika pelaku memiliki posisi sebagai pimpinan organisasi. Dampaknya tidak hanya merusak institusi, tetapi juga merugikan anggota dan masyarakat luas sebagai pencari keadilan.


“Bayangkan jika perkara yang ditangani ternyata dimenangkan oleh pengacara yang belakangan terbukti tidak sah secara hukum. Ini akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujarnya prihatin.


Oleh karena itu, Ketua DPC Peradi Banjarmasin mengimbau agar seluruh advokat dan calon advokat lebih berhati-hati, khususnya dalam mengikuti proses PKPA dan tahapan pendidikan profesi lainnya. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilalui secara benar, jujur, dan sesuai aturan.


Di akhir pernyataannya, H. Edi Sucipto juga mengajak pemerintah serta seluruh organisasi advokat untuk bersatu memperketat pengawasan.


“Kami mengimbau masyarakat yang ingin menjadi advokat agar memilih organisasi yang benar dan berkompeten. Ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.




Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update