Advokat Asmuni Bersama Awak Media
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanjung, Anang Asphiani, kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan setelah tim penasihat hukum mengajukan pleidoi. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (29/1)
Advokat Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM, CPA, CPARB, CPCLE, selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa dalam jawaban JPU atas pleidoi, jaksa tidak secara tegas membantah atau menolak argumentasi hukum yang diajukan pihaknya.
“Dalam jawaban jaksa, kami melihat tidak ada satu pun pernyataan yang menyebutkan bahwa dalil atau argumentasi kami ditolak. Jaksa justru menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Asmuni kepada wartawan.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa penuntut umum tidak mampu membantah substansi pembelaan, terutama terkait tidak adanya audit formil yang sah dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa hingga persidangan berlangsung, tidak terdapat audit resmi dari Inspektorat maupun lembaga auditor negara yang berwenang.
“Tanpa audit formil, tidak bisa serta-merta disebut adanya kerugian keuangan negara. Yang ada, kalau pun ditemukan, hanya sebatas temuan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Asmuni juga menyoroti kehadiran ahli yang dihadirkan JPU di persidangan. Menurutnya, ahli tersebut tidak kompeten karena tidak mampu menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan penyimpangan administrasi, apalagi membuktikan adanya kerugian negara.
“Kami sudah mencatat dan menyampaikan di persidangan bahwa ahli yang dihadirkan tidak kompeten di bidangnya. Jika memang kompeten, tentu mampu menjelaskan secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dan kerugian keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, harus ada kejelasan terkait status keuangan negara, apakah termasuk keuangan negara yang dipisahkan atau tidak dipisahkan.
“Ini poin krusial. Dugaan korupsi hanya dapat dikenakan pada keuangan negara yang tidak dipisahkan. Kalau itu murni kegiatan bisnis atau bersifat administratif, maka tidak bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selain aspek pembuktian, kuasa hukum juga mengkritisi penerapan undang-undang yang digunakan dalam dakwaan. Asmuni menilai jaksa tidak cermat dalam menentukan dasar hukum, terutama setelah adanya perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut telah diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta diperkuat dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 26/PUU-XIV2016.
“Dalam SEMA tersebut, jelas disebutkan bahwa delik formil tertentu telah dihapus dan pendekatannya menjadi delik materiil. Artinya, harus ada kerugian negara yang nyata dan terukur, bukan sekadar dugaan,” ujar Asmuni.
Ia juga menyoroti penerapan hukum acara yang menurutnya tidak tepat, dengan kecenderungan menggunakan aturan lama, sementara aturan baru belum memiliki peraturan pelaksana yang jelas.
“Kalau memang menggunakan hukum baru, harus konsisten dari sisi hukum acara dan substansinya. Jangan justru menimbulkan kerugian hukum bagi terdakwa, apalagi menyangkut hak asasi manusia,” tambahnya.
Asmuni berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, serta tidak semata-mata berpijak pada tuntutan penuntut umum.
“Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Kami berharap hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanjung Anang Asphiani ini masih menunggu putusan majelis hakim, yang akan menentukan arah akhir perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ebi




