Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Uang Rp35 Juta hingga Surat Magang Ditukar, Sidang Hafidz Halim Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Uang Rp35 Juta hingga Surat Magang Ditukar, Sidang Hafidz Halim

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T04:32:25Z


Sidang Perkara M. Hafidz Halim S.h

Poto : Peoplenews. Id

Banjarbaru, Peoplenews. Id — Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat M. Hafidz Halim, S.H. mengungkap dugaan serius adanya penukaran surat magang yang dinilai menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara. Selasa (27/1)


Fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi di bawah sumpah serta pengajuan alat bukti surat dan rekaman suara di hadapan majelis hakim.


Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa surat magang Hafidz Halim yang semula sah dan ditandatangani oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, selaku pimpinan LBH Lekem Kalimantan, diduga telah ditukar. 


Penukaran itu disebut membuat seolah-olah Aspihani Ideris menjabat sebagai Ketua LBH Lekem Kalimantan, sehingga memudahkan langkah untuk menempatkan Hafidz Halim sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.


Menurut saksi M. Suriansyah, perubahan dokumen tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang berdampak langsung pada penetapan tersangka dan penahanan Hafidz Halim. Dugaan penukaran surat magang ini dinilai membentuk konstruksi perkara yang berbeda dari kondisi sebenarnya.


Fakta bahwa surat magang Hafidz Halim ditandatangani langsung oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebelumnya juga telah ditegaskan oleh saksi lain dalam persidangan. 


Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti rekaman suara yang diajukan di persidangan, yang disebut memuat pembicaraan mengenai perubahan atau penyesuaian surat magang setelah perkara berjalan.


M. Suriansyah menyebut, penukaran surat magang tersebut diduga dilakukan untuk melokalisasi dampak perkara, sehingga hanya satu pihak yang dikorbankan. 


Hal ini sejalan dengan pernyataan Aspihani Ideris, yang dalam persidangan diungkap pernah mengatakan, “lebih baik mengorbankan satu orang daripada banyak orang.”


Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, termasuk bukti surat dan rekaman suara, sebagai bagian dari proses pembuktian. Fakta-fakta tersebut akan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan perkara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.




Ebi

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update