Jumpa Pers Pembayaran Lahan Di Wilayah Perkantoran Sekda Prov Kalsel Bersama pengacara Kalimantan Andri Arianto (tengah), Bahruddin (kanan), Ahli waris tanah Rasidi (Kiri)
Poto : Peoplenews.id
Banjarmasin, Peoplenews.id - Sejak 2006 proyek pembangunanan komplek perkantoran sekda Prov. Kalsel ternyata hingga saat ini masih ada lahan yang belum selesai pembebasannya oleh Pemprov Kalsel.
Sengketa pembebasan lahan yang belum selesai itu, ternyata iyalah lahan dari pengerjaan kebun raya banua yang ada di perkantoran sekda Prov Kalsel.
Dari sengketa lahan tersebut ternyata ada milik salah satu warga yang belum terbayarkan yaitu tanah milik Kursani (alm). Yang berada di lahan Kebun Raya Banua.
Kali ini pemilik tanah ahli waris yaitu Rasidi menggugat pihak Pemprov Kalsel soal sengketa lahannya yang belum terbayarkan.
Ada seluas 500 hektar, 10.30 meter tanah milik alm. Kursani dan sisa 42 hektar yang belum terbayarkan oleh pihak Pemprov. kalsel.
Hal ini membuat Rasidi dari pihak alm Kursani memakai bantuan pengacara Kalimantan yaitu, Andri Arianto untuk menggugat hak kliennya yang belum terbayarkan.
Kini Andri Arianto dan kawan-kawan menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhannya ke DPRD Kalsel. Soal pembayaran lahan kliennya yang seluas 1,3 hektar yang ada di lahan Kebun Raya Banua milik Pemprov Kalsel belum juga dibayarkan.
"Itu tanah Klien kami, dari alm kursani masih ada sampai alm kursani sudah meninggal sejak bulan februari 2022. Padahal rencananya semasa alm Kursani masih hidup beliau ingin menggunakan haknya yang belum dibayarkan untuk melaksankan ibadah umroh ternyata pembayaran tanah yang belum dibayarkan dari Pemprov Kalsel. Sekarang adik beliau yang meneruskan yaitu Rasidi untuk mengambil hak kakanya yang belum dibayarkan untuk lahan seluas 1,3 hektare dengan besar anggaran 15 M dari Pemprov Kalsel," ujar Andri Jumat (28/10).
Selain kliennya, yang memiliki lahan yang belum dibayarkan ungkap Andri ada sebanyak 72 orang lagi pemilik lahan di kawasan Setdaprov Kalsel yang juga belum dibayarkan tanahnya.
"Apabila tidak bisa membayarkan ganti rugi kepada pihak klien kami, maka kami meminta kepada pihak Pemprov Kalsel agar mengembalikan hak klien Kami dengan membayarkan harga sewa ke pemilik ahli waris tanah yang bersangkutan," katanya.
"Kami harapkan dengan adanya pertemuan dengan DPRD Kalsel pembayaran ganti rugi lahan bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Karena dari pihak Pemprov tidak ada jawaban dan kejelasan sepanjang belum ada putusan di pengadilan dalam tempo 30 hari mediasi bisa di selesaikan secara musyawarah mulai hari ini hingga setengah bulan waktu pemanggilan.
"Jika dari DPRD Kalsel tidak ada tanggapan, maka kami akan mengajukan surat kepada KPK, Presiden, serta Kemendagri. Agar hak klien kami dapat terbayarkan," ungkap Andri
"Kami sudah menyurati pihak pemprov Kalsel pada tanggal 17 Agustus lalu, dan di balas oleh pihak Pemprov Kalsel pada tanggal 19 Agustus. Dan kami sendiri pun juga sudah bertemu pihak humas Pemprov Kalsel agar bisa dapat menyampaikan hak klien kami yang belum terbayarkan," bebernya
Untuk lahan milik kliennya, Kursani, terang Andri dijanjikan akan dilakukan verifikasi nanti di lapangan.
Pemprov Kalsel juga berjanji akan melihat dokumen yang disimpan, yang sudah dibayarkan dan yang belum.
Disisi lain pihak alm pemilik tanah, Rasidi meminta itikad baik kepada Pemprov Kalsel agar dapat membayarkan hak kakanya yang belum terbayarkan
"Kami masih ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan kepada pihak Pemprov Kalsel. Jika pihak Pemprov Kalsel tidak ada itikad baik maka semua permasalahan yang ada saya limpahkan kepada pengacara saya," Pungkasnya
Sebagai informasi pihak pengacara Kalimantan juga mengadakan syukuran terbentuknya dan berdirinya kantor pengacara advokat Kalimantan yang berdiri bertepatan dengan hari sumpah pemuda.
Ebi