Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Meteran Rusak: Pelanggan Ajukan Keberatan, PLN Banjarmasin Tegaskan Komitmen Pelayanan Adil

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T14:23:09Z


Gedung PLN UP3 Lambung Mangkurat

Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews. Id — Perselisihan antara salah satu pelanggan (FIF) dan PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin terkait hasil pemeriksaan meteran listrik memasuki babak baru. Sengketa ini bermula dari temuan kerusakan pada meteran listrik pelanggan yang berpotensi menyebabkan pencatatan konsumsi listrik menjadi tidak akurat. Rabu (23/7)

PLN menjelaskan bahwa pada 22 April 2025, dalam rangkaian kegiatan rutin Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kantor pelanggan di kawasan Jalan G. Subroto, Banjarmasin. Petugas menemukan bahwa segel meteran dalam kondisi rusak dan salah satu komponen terminal tidak terpasang dengan baik. Atas dasar itu, PLN melepaskan meteran untuk diperiksa lebih lanjut, sembari memastikan pelanggan tetap dapat menggunakan listrik melalui penggantian alat sementara.

Selanjutnya, pada 22 Mei 2025, dilakukan pengujian terhadap alat meteran tersebut di kantor PLN UP3 Banjarmasin. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak pelanggan, petugas PLN, serta aparat kepolisian. Hasil uji menunjukkan bahwa alat pencatat tersebut bekerja lebih lambat dari standar normal, sehingga berpotensi menyebabkan pencatatan konsumsi listrik yang lebih kecil dari kenyataan.

Sebagai tindak lanjut, PLN ULP Ahmad Yani mengundang pelanggan untuk hadir dalam pertemuan pada 4 Juni 2025 guna menjelaskan hasil pemeriksaan dan skema penyelesaian. Pelanggan lalu menyampaikan surat keberatan tertanggal 5 Juni 2025, yang diterima PLN pada 13 Juni 2025.

PLN bersama Tim Keberatan, termasuk Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian mengkaji keberatan tersebut pada 25 Juni 2025. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa temuan masuk dalam kategori pelanggan Golongan II (PII), sesuai ketentuan yang berlaku.

PLN mengirimkan surat balasan atas keberatan pelanggan pada 26 Juni 2025, yang memuat keputusan Tim Keberatan serta tawaran penyelesaian tagihan susulan. Namun, belum ditemukan titik temu dalam pertemuan lanjutan pada 8 Juli 2025. PLN kemudian melayangkan surat pemberitahuan rencana pemutusan sementara pada 9 Juli 2025.

Pada 23 Juli 2025, petugas PLN datang ke lokasi pelanggan untuk menjalankan proses pemutusan sementara sesuai prosedur. Namun, pelaksanaan pemutusan urung dilakukan karena adanya penolakan langsung dari pihak pelanggan di lapangan.

Menanggapi dinamika ini, Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, menyatakan bahwa PLN menghormati setiap hak pelanggan untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Ia menegaskan bahwa PLN telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk melibatkan pihak independen dari Dinas ESDM Provinsi.

"PLN tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Kami mengedepankan profesionalisme, keadilan, serta pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan," tegas Yanuar dalam keterangan tertulisnya.

PLN menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, sekaligus upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan.


Catatan: Seluruh informasi dan dokumentasi dalam laporan ini bersumber dari unggahan akun TikTok @gabut_banar123.


Ebi


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update