Notification

×

Iklan

Iklan

FIFGROUP Banjarmasin Keberatan Dituding ‘Selisih Tagihan’ Rp180 Juta, PLN Datang Bawa Aparat: “Kami Bayar Tepat Waktu!"

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T08:15:32Z


Keributan Antara Pihak PLN Dan FIF

Poto: Peoplenews. Id




BANJARMASIN, Peoplenews. Id– Suasana mendadak memanas terjadi di Kantor FIFGROUP Banjarmasin yang berada di jalan Gatot Subroto, Selasa (22/7/), saat sejumlah petugas dari PLN UP3 Lambung Mangkurat dan ULP Ahmad Yani datang ke lokasi dengan pengawalan aparat keamanan. Kedatangan tersebut bertujuan mencabut aliran listrik, sebagai tindak lanjut atas dugaan selisih pembayaran listrik sebesar Rp180 juta yang disebut berlangsung selama lima tahun terakhir.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah pihak FIFGROUP. Mereka menyebut seluruh pembayaran listrik telah dilakukan tepat waktu dan tercatat secara otomatis melalui sistem perusahaan.

“Kami tak pernah telat bayar. Semua kabel, KWH meter, hingga segel PLN masih utuh. Kalau memang ada selisih, kenapa baru sekarang dipersoalkan setelah lima tahun?” tegas Wardin, selaku Recovery Section Head FIFGROUP Banjarmasin.

Menurut Wardin, tindakan PLN dinilai tergesa-gesa dan menyudutkan pelanggan tanpa penjelasan teknis maupun dokumentasi yang valid di lapangan.

“Segelnya kalian yang pasang, aksesnya juga milik kalian. Kalau ada kerusakan, siapa yang tanggung jawab? Jangan langsung tuduh kami curi arus,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Kekesalan yang sama disampaikan oleh Diky, selaku General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin. Ia mengingatkan bahwa tindakan pemutusan listrik secara sepihak, apalagi dengan ancaman pencabutan paksa kilometer (KWh meter), berpotensi melanggar hukum.

“Apabila pihak PLN mencabut paksa kilometer tanpa prosedur sah, maka mereka bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999),” tegas Diky.

Menurutnya, pemutusan sepihak yang dilakukan tanpa pembuktian jelas dan cenderung bersifat represif, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan terhadap konsumen, sebagaimana diatur pula dalam pasal-pasal pidana umum serta UU Ketenagalistrikan yang menjamin hak pelanggan terhadap pelayanan yang adil dan proporsional.

“Kami ini pelanggan resmi. Tidak pernah ada manipulasi. Kalau memang ada temuan teknis, mari diselesaikan lewat jalur komunikasi yang profesional, bukan datang-datang main sita,” tegasnya.

Ketegangan makin terasa karena pihak PLN yang hadir di lokasi disebut tidak bisa memberikan penjelasan teknis rinci, termasuk dasar perhitungan nominal selisih Rp180 juta. Hal ini memunculkan tanda tanya di pihak perusahaan, terlebih saat operasional kantor terganggu akibat ancaman pemutusan.

Sementara itu, dari pihak PLN, pernyataan disampaikan oleh Lulu, petugas dari Tim Administrasi Distribusi (TAD) PLN UP3 Lambung Mangkurat, saat di temui di kantor PLN UP 3 Lambung Mangkurat dalam proses tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya hanya bertugas mendampingi teknis dan tidak berwenang memberikan keterangan resmi.

“Pihak humas PLN sedang dinas luar. Masalah internal sebenarnya sudah clear di kantor FIF. Tapi untuk penjelasan teknis dan statemen resmi bukan wewenang saya, karena itu di luar bidang saya,” ujar Lulu.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PLN UP3 Lambung Mangkurat maupun ULP Ahmad Yani belum memberikan keterangan resmi terkait dasar akumulasi tagihan dan alasan tindakan pemutusan. Polemik ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak konsumen, transparansi layanan publik, serta akuntabilitas penyedia listrik dalam melakukan penindakan yang berkeadilan.



Ebi


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update