Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Dinilai Janggal, POKTAN UBM Sambangi MA dan Komisi Yudisial

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T23:03:18Z



Perwakilan Poktan UBM

Poto : Peoplenews. Id




Jakarta, Peoplenews. IdSengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (POKTAN UBM) dan PT Berau Coal terus berlanjut dan kini merambah ke ranah pengawasan lembaga peradilan. Kamis (24/7)

Perkara perdata dengan Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr yang diputus pada 16 Juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, berakhir dengan amar putusan yang menolak gugatan POKTAN UBM karena dinyatakan "Niet Ontvankelijk Verklaard" (NO) atau tidak dapat diterima.

Merespons hal tersebut, M. Rafik selaku Kuasa Kepengurusan sekaligus Koordinator POKTAN UBM melakukan langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA) dan Komisi Yudisial (KY) RI. 

Didampingi Panglima Mandau serta sejumlah anggota Pasukan Merah Seribu Satu Mandau, pelaporan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jakarta.

"Kami datang ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Tanjung Redeb dalam perkara tersebut,"

Kami menemukan adanya surat-surat bukti yang diduga kuat palsu, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar M. Rafik.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menghadap langsung Presiden RI, H. Prabowo Subianto.

Sementara itu, kuasa hukum POKTAN UBM, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Secara logika hukum dan berdasarkan alat bukti yang kami hadirkan, terdapat banyak kejanggalan yang tidak diakomodasi oleh majelis. Maka dari itu, kami anggap banding sebagai langkah yang tepat karena proses ini masih berada dalam ruang lingkup judex facti, yaitu pemeriksaan ulang atas fakta-fakta yang telah terungkap di pengadilan tingkat pertama,” ujar Herman.

Hal senada disampaikan Ridwan Misi, S.H., kuasa hukum lainnya dari POKTAN UBM. Ia menyoroti bahwa pada sidang pembuktian tanggal 14 Mei 2025 dan 21 Mei 2025, PT Berau Coal selaku tergugat diduga mengajukan bukti-bukti yang tidak autentik.

“Bukti-bukti tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan data, pelanggaran prosedur, serta sejumlah anomali dalam dokumen. Ini sangat substansial karena berpotensi memengaruhi arah dan hasil persidangan,” jelas Ridwan.

Ia berharap agar Banwas MA dan Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan menjunjung tinggi integritas serta keadilan.

Penulis: (TB)

Rilis
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update