BANJARMASIN, Peoplenews. Id — Tata kelola kerja sama outsourcing kredit konsumtif antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dan PT Bina Area Persada (PT BAP) kembali menjadi sorotan. Kerja sama yang berlangsung pada 11 April 2022 hingga 11 April 2024 tersebut disebut
menyimpan sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya diunggah oleh akun media sosial @infocerewet, yang menyoroti kerja sama dengan nilai target penyaluran kredit konsumtif mencapai Rp600 miliar selama 24 bulan. Rabu (19/8)
Unggahan tersebut juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 54/PKS/DKO/BKS/2022 dan Nomor 185-PKS/BAP.IV/2022. Dokumen yang disebut dalam pemberitaan tersebut menjadi dasar kerja sama antara Bank Kalsel dan PT BAP. Informasi serupa juga diberitakan Indonesia Cyber pada Juli 2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran fee kepada pihak outsourcing.
Dalam materi yang dilansir @infocerewet dan kemudian diberitakan sejumlah media, disebutkan bahwa Pasal 6 ayat 1.c PKS mengatur bahwa apabila usia pinjaman kredit belum mencapai dua tahun, fee tidak diperhitungkan.
Namun, muncul dugaan bahwa terdapat pembayaran fee sebesar 3 persen terhadap kredit top-up atau suplesi yang belum memenuhi ketentuan usia kredit tersebut.
Jika dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui audit, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administratif. Perlu ditelusuri siapa yang menyetujui pembayaran, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah pembayaran tersebut sesuai dengan klausul dalam PKS.
Dalam pemberitaan Indonesia Cyber, nilai dugaan kelebihan pembayaran disebut mencapai sekitar Rp6 miliar. Media tersebut juga menyebut dana tersebut belum dikembalikan oleh PT BAP. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan “Titipan Berkas” Perlu Dibuktikan
Selain persoalan fee, muncul pula dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “titipan berkas”.
Dugaan tersebut menyangkut kemungkinan adanya berkas calon debitur yang berasal dari internal bank, tetapi kemudian diproses melalui skema outsourcing sehingga pihak vendor tetap berpotensi memperoleh fee.
Apabila praktik tersebut benar terjadi, persoalan yang harus diperiksa bukan hanya mengenai pembayaran fee, tetapi juga mekanisme pencarian calon debitur, proses analisis kredit, verifikasi dokumen, hingga pihak yang sebenarnya menjalankan fungsi pemasaran kredit.
Sebab, dalam prinsip kehati-hatian perbankan, proses pemberian kredit membutuhkan pengendalian risiko dan verifikasi yang memadai. Karena itu, dugaan tersebut semestinya diuji melalui pemeriksaan dokumen, data realisasi kredit, serta rekam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Fungsi Pengawasan Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada mekanisme pengawasan internal.
Dalam materi yang beredar, Pasal 6 ayat 2.c PKS disebut mewajibkan PT BAP melampirkan daftar realisasi kredit ketika mengajukan tagihan fee.
Ketentuan tersebut pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pembayaran fee dilakukan terhadap kredit yang memang memenuhi persyaratan dalam perjanjian.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan PKS, audit perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah dokumen telah diverifikasi, siapa pejabat yang melakukan pemeriksaan, apakah sistem pengendalian internal berjalan, dan bagaimana proses persetujuan pembayaran dilakukan.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Kalsel memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian Kalimantan Selatan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga menjadi isu yang memiliki kepentingan publik.
Kerja sama dengan PT BAP sendiri bukan merupakan hal yang berdiri sendiri. PT BAP pernah menyatakan bahwa perusahaan tersebut juga memiliki kerja sama sejenis dengan Bank Kalsel dan Bank Kalteng, sebelum kemudian menjalin hubungan kerja sama dengan Bank Kaltimtara.
Dengan demikian, transparansi mengenai pola kerja sama, struktur fee, capaian penyaluran kredit dan mekanisme pengawasan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun pembayaran yang tidak sesuai perjanjian.
Audit Forensik Dinilai Penting
Munculnya dugaan tersebut membuat pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting. Audit tidak hanya diperlukan untuk menghitung ada atau tidaknya kelebihan pembayaran, tetapi juga untuk menelusuri asal setiap berkas kredit, pihak yang melakukan pemasaran, proses persetujuan, hingga aliran pembayaran fee.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara forensik dengan mencocokkan dokumen PKS, daftar realisasi kredit, rekening pembayaran, dokumen tagihan, serta catatan sistem elektronik yang berkaitan dengan proses kredit.
Langkah tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tudingan yang beredar tidak berhenti sebagai polemik di media sosial.
Hingga pemberitaan mengenai dugaan tersebut beredar, belum ditemukan penjelasan resmi dari manajemen Bank Kalsel maupun PT BAP yang secara khusus membantah atau mengonfirmasi seluruh tudingan terkait dugaan kelebihan pembayaran Rp6 miliar dan praktik “titipan berkas”.
Karena itu, kedua pihak memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi mengenai substansi PKS, mekanisme fee, realisasi kredit Rp600 miliar, serta status dugaan kelebihan pembayaran tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.
Bagi publik, persoalan utamanya kini adalah memastikan apakah seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut telah berjalan sesuai PKS, prinsip kehati-hatian perbankan, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilansir dari akun media sosial @infocerewet, serta dikembangkan berdasarkan informasi yang dimuat Indonesia Cyber dan penelusuran sumber terkait.
Ebi




