Notification

×

Iklan

Iklan

"Kayuh Baimbai Jaga Banua Bersama Kita Wujudkan" Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Pod Getar Bernarkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T14:44:24Z


Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal


Poto : Istimewa



BANJARMASIN, Peoplenews. Id - Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran pod getar yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Ini merupakan pengungkapan yang pertama di Kota Banjarmasin.

Dalam kasus ini seorang pria berinisial A, 34 tahun, warga Antasan Raden Gang Harmoni diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (31/7) sekitar jam 01.40 Wita di kawasan Jalan Antasan Raden Gang Harmoni, Teluk Dalam.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan dari tangan A, petugas mengamankan 5 cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.

"Selain itu kami juga mengamankan 1 buah mesin erpam dan 1 buah handphone sebagai barang bukti lainnya," paparnya didampingi Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin beserta jajaran Forkopimda saat konferensi pers, Kamis (13/8).

Pod getar dengan cairan etomidate merupakan modus baru peredaran narkoba. Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang masuk dalam golongan narkotika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Kapolresta Banjarmasin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang peredaran narkoba di kota ini.

"Pengungkapan pod getar bernarkoba ini yang pertama di Kota Banjarmasin. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat "Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan" dan memberantas peredaran Narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin ini.


Rilis
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update