Jakarta, Peoplenews.id – Kasus dugaan korupsi proyek video promosi desa yang menyeret nama Amsal Sitepu terus memicu perdebatan tajam di kalangan pakar hukum dan pelaku industri kreatif. Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun sejumlah ahli menilai konstruksi hukum dalam perkara ini berpotensi menjadi “pasal karet” jika tidak disertai pembuktian niat jahat (mens rea) secara konkret. Selasa (31/3).
Pakar hukum Boris Tampubolon menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana korupsi hanya berdasarkan selisih nilai proyek yang dianggap tinggi. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, unsur memperkaya diri sendiri harus dibuktikan melalui adanya aliran dana ilegal, seperti suap atau kick back kepada pejabat terkait.
“Bila tidak ada bukti kick back dari pemenang proyek kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender, maka niat jahatnya tidak terbukti. Sesuai asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika Amsal hanya menawarkan proposal berdasarkan keahlian profesional tanpa praktik curang, maka hal tersebut merupakan transaksi sah, bukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Boris menyoroti metode penghitungan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa auditor wajib melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak, termasuk tersangka, sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Jika audit hanya berdasar bukti penyidik tanpa mendengarkan pembelaan atau bukti dari terdakwa, maka hasilnya tidak valid, tidak objektif, dan tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Dari sisi industri kreatif, Ketua Gekraf Kalimantan Selatan, H. Andi, turut memberikan pandangan. Ia menilai bahwa penilaian terhadap karya kreatif seperti video promosi tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku.
Menurutnya, karya video merupakan produk intelektual yang memiliki nilai subjektif, tergantung pada konsep, kreativitas, pengalaman, serta kualitas produksi yang ditawarkan oleh kreator.
“Dalam industri kreatif, tidak ada standar harga tunggal. Setiap karya memiliki nilai yang ditentukan oleh kualitas dan proses kreatifnya. Jika kemudian perbedaan harga langsung dianggap mark up tanpa kajian menyeluruh, itu bisa berdampak negatif terhadap ekosistem kreatif,” ujar H. Andi.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pelaku industri.
Sebelumnya, tudingan mark up terhadap Amsal juga dikaitkan dengan nilai proyek video promosi desa. Namun, Boris menegaskan bahwa jasa pembuatan video merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait hak ekonomi pencipta.
“Tidak tepat jika permintaan pembayaran atas jasa kreatif dianggap sebagai korupsi. Tidak ada ukuran baku dalam menentukan harga jasa kreatif. Pencipta berhak menentukan nilai atas karyanya. Jika dianggap mahal, pengguna bisa menawar atau menolak, bukan memidanakan,” pungkasnya.
Ebi




