Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Amsal Sitepu, DPR RI Nilai Cerminan Keterbelakangan Hukum: Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T06:37:05Z


H. Andi Fitri Ketua Gekraf Kalsel

Poto : Peoplenews. Id 




Jakarta, Peoplenews.id – Kasus hukum yang menjerat videografer desa, Amsal Sitepu, terus menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai tuntutan terhadap Amsal sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus mencerminkan masih adanya keterbelakangan dalam pendekatan hukum di Indonesia. Selasa (31/3).

Menurut Abdullah, pendekatan auditor yang menilai sejumlah proses kreatif—seperti pengambilan gambar, editing, hingga pengisian suara—dengan nilai nol merupakan kekeliruan mendasar karena berbasis asumsi, bukan standar industri kreatif.

“Ketika asumsi dijadikan dasar untuk menghukum seseorang, apalagi pekerja kreatif, ini sangat berbahaya dan berpotensi menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, di mana Amsal menawarkan harga sekitar Rp30 juta per desa. Namun auditor memperkirakan nilai wajar sebesar Rp24,1 juta, dengan selisih yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.


Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPW Gekraf Kalimantan Selatan, H. Andi Fitri, menegaskan bahwa karya kreatif tidak bisa diukur menggunakan pendekatan kaku layaknya barang fisik.
Ia menjelaskan bahwa dalam industri kreatif, harga sebuah karya—termasuk video promosi—ditentukan oleh banyak variabel seperti konsep, kualitas produksi, pengalaman kreator, hingga nilai artistik yang dihasilkan.

“Kalau karya kreatif dipaksakan diukur dengan standar baku seperti proyek fisik, maka itu keliru. Nilainya subjektif dan berbasis keahlian. Ini yang harus dipahami aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Andi Fitri juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini dapat berdampak serius terhadap ekosistem ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Jika dibiarkan, para kreator bisa takut berkarya dan enggan berkolaborasi dengan pemerintah. Ini justru akan menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di daerah,” tambahnya.

DPR RI pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan sektor kreatif, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Kasus Amsal kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga menjadi ujian bagi keberpihakan negara terhadap perlindungan profesi kreatif di Indonesia.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update