Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Persidangan Sengketa Lahan Kotabaru Menguat, Kuasa Hukum Klaim Sertifikat Tergugat “Cacat Prosedur”

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T10:58:23Z


Sidang Perkara Tanah Milik Wahidah Di PTUN Banjarmasin


Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews.Id - Persidangan sengketa lahan di Kotabaru kembali memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai menguatkan posisi warga sebagai pihak yang menguasai objek tanah secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam. Dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kuasa hukum penggugat menilai fakta persidangan semakin memperjelas dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sejumlah sertifikat milik pihak tergugat. Kamis (7/5)

Kuasa hukum penggugat, Hafidz Halim SH, menyebut dua saksi yang dihadirkan, yakni Nur Wahidah dan M. Sayuti, mampu menjelaskan penguasaan fisik lahan yang berlangsung terus-menerus sejak 1978 hingga sekarang.

Menurut Hafidz, keterangan para saksi memperkuat dalil bahwa enam sertifikat yang disengketakan berdiri di atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat, termasuk kebun, rumah warga hingga jalan raya.

“Pembuktian hari ini semakin terang bahwa hak milik masyarakat tidak bisa dipungkiri. Di lokasi itu ada kebun warga, rumah warga, bahkan jalan raya. Sementara pihak tergugat yaitu utuh laris, tidak pernah menguasai objek lahan tersebut secara fisik sejak dulu,” ujarnya usai sidang.

Ia juga menyinggung perkara lama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak lawan. Menurutnya, putusan tersebut bukan memenangkan pihak tergugat secara materiil, melainkan gugatan Nur Wahidah dinyatakan tidak diterima karena melewati batas waktu pengajuan selama 90 hari.

“Jadi itu persoalan formil, bukan substansi kepemilikan tanah. Tidak ada putusan yang menyatakan mereka menang atas objek tanah itu,” tegas Hafidz.

Dalam persidangan, lanjutnya, majelis hakim juga meminta dokumen tambahan terkait proses pembebasan jalan raya yang disebut melalui Nur Wahidah. Dokumen tersebut rencananya akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya pada 21 Mei mendatang.

Hafidz menduga sertifikat milik pihak tergugat mengandung cacat prosedur dan indikasi manipulasi administrasi karena tidak didukung asal-usul penguasaan lahan yang jelas.

“Kalau menurut kami ada unsur cacat prosedur, bahkan bisa dikatakan bodong. Mereka hanya punya surat, tapi tidak pernah menguasai tanahnya. Bisa jadi yang dibeli itu suratnya, bukan tanahnya,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat semestinya terdapat dokumen pendukung atau warkah seperti sporadik, surat keterangan tanah hingga surat penguasaan fisik. Namun menurutnya, pihak penggugat justru memiliki dokumen dan penguasaan fisik yang nyata atas lahan tersebut.

“Klien kami punya warkah dan menguasai lahannya secara langsung. Itu yang kami buktikan,” ujarnya.


Pihak penggugat juga menyambut rencana majelis hakim untuk meninjau langsung lokasi sengketa di Kotabaru. Hafidz menyebut pihaknya siap memperlihatkan kondisi lapangan yang diklaim dikuasai masyarakat hingga saat ini.

“Kami akan tunjukkan bahwa di sana ada jalan raya, tanaman karet, sawit, kebun warga, rumah masyarakat sampai warung-warung yang sudah lama berdiri. Hakim harus melihat langsung fakta lapangan,” katanya.

Sementara itu, Nur Wahidah mengaku tetap memperjuangkan hak atas tanah yang diklaimnya meski pernah menjalani proses pidana dan dipenjara dalam perkara sebelumnya.

“Saya tidak bersalah tapi bisa dipenjara. Namun saya tidak diam dan tetap memperjuangkan hak saya,” ucapnya.

Dalam keterangannya, Wahidah juga menyinggung adanya pihak yang menurutnya pernah melakukan transaksi pembelian tanah dengan harga murah kepadanya, di duga dia salah satu kapolsek yang berada di sungai loban. Ia menduga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa tumpang tindih lahan yang berujung pada proses hukum terhadap dirinya.

Wahidah mengklaim ada pihak-pihak tertentu yang diduga turut berperan dalam munculnya konflik agraria tersebut. Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.

“Yang menjual tanah itu saya, tapi akhirnya saya yang dipenjara. Saya merasa ada rangkaian kejadian yang membuat saya dikriminalisasi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Ihsan SH, menilai sidang kali ini semakin memperjelas bahwa perkara PTUN sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar kemenangan pihak tergugat.

“Putusan itu sifatnya NO atau tidak diterima karena melewati tenggang waktu, bukan memenangkan tergugat. Sekarang gugatan kami berbeda dan fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi sertifikat yang tidak berdasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan yang telah lama dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian.

“Para penggugat menguasai lahan sejak kecil bahkan diwariskan orang tua mereka,” katanya.

Hal senada disampaikan advokat Djupri Efendi SH. Ia menilai pembuktian dari pihak penggugat telah memperlihatkan fakta yang kuat mengenai penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Fakta sudah terang benderang. Saksi-saksi kami benar-benar mengetahui dan memiliki hubungan langsung dengan objek lahan tersebut,” ujarnya.

Menurut Djupri, pihaknya optimistis dapat memperoleh putusan yang berpihak kepada masyarakat dan membuka peluang langkah hukum lanjutan apabila gugatan dikabulkan.

“Kami hanya menginginkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi,” katanya.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update