Banjarmasin, Peoplenews. Id - Persidangan sengketa lahan kembali menghadirkan dinamika baru setelah tim kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sejumlah sertifikat tanah milik pihak tergugat. Dalam sidang terbaru, para advokat menekankan pentingnya pembuktian melalui saksi fakta, pemeriksaan dokumen, hingga proses pengembalian batas lahan yang dinilai menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan. Jumat (8/5)
Kuasa hukum penggugat, Hafizd Halim SH, menyampaikan bahwa agenda persidangan berikutnya akan menjadi momentum penting karena pihak tergugat disebut akan menghadirkan para saksi. Menurutnya, kehadiran saksi tersebut akan menentukan apakah mereka benar-benar mengetahui objek tanah yang disengketakan atau hanya sebatas mengetahui proses administratif semata.
“Dari saksi-saksi mereka nanti akan terlihat apakah benar-benar saksi fakta yang mengetahui objek tanah dari pihak tergugat, atau hanya mengetahui terkait pengambilan batas saja. Itu yang akan kami lihat dalam proses pembuktian dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan fokus menguji jenis dan kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk kesesuaian dokumen dengan fakta fisik di lapangan.
Sorotan tajam juga datang dari Advokat Djupri Efendi SH yang mengungkap adanya dugaan perbedaan tanda tangan dalam dokumen sertifikat tanah milik tergugat. Menurutnya, fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi dalam sidang terakhir.
“Dalam sidang tadi saksi kami mengetahui adanya perbedaan tanda tangan pada segel tergugat. Baik dari nama maupun bentuk tanda tangan yang dimaksud. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Djupri.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang dinilai berlangsung sangat cepat. Menurutnya, terdapat sekitar 10 sertifikat yang terbit dalam waktu singkat, sementara sertifikat milik pihak penggugat justru memerlukan proses bertahun-tahun.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa sertifikat tergugat terbit dalam waktu sangat singkat, bahkan ada yang hanya sekitar 20 hari setelah pengukuran. Sementara pihak kami membutuhkan waktu lebih dari lima tahun. Ini perlu dicermati, apakah ada indikasi perlakuan
Ebi




