Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Putusan Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur : Terdakwa Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T13:03:40Z


Tersangka Pelaku Pencabulan


Poto : Peoplenews. Id




Banjarmasin, Peoplenews. Id - Terdakwa Kasus Perkosaan yang sempat menyita perhatian publik (Sutra Damara)divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang putusan kasus perkosaan anak di bawah umur. Rabu (1/4)

Sidang tertup untuk umum yang digelar pada hari Rabu 01/04/26 Hakim Pengadilan Negri Banjarmasin memutuskan bahwa Sutra Damara(Pelaku)terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati S.H.,M.H sebelumnya menuntut Sutra Damara(pelaku) dengan hukuman Kurungan Penjara yang lebih tinggi Namun, Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan faktor usia terdakwa dan tidak adanya catatan kejahatan  sebelumnya.

Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh Ibu korban(MW) beserta Korban(NM) dan Nenek korban guna mendengarkan hasil putusan tersebut.

Korban(NM), yang saat ini berusia 13 tahun, telah hamil tua dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Sebenarnya saya masih belum puas dengan putusan tersebut."terlalu ringan saya rasa(NM) bersuara lantang di hadapan media sedikit kecewa namun saya harus menerima karna saya percaya putusan yang di jatuhkan kepada tersangka ini yang terbaik dan benar dimata hukum dan undang undang.'ujar nya.


Setelah sidang dinyatakan di tutup dan pelaku sudah di vonis selam 5 tahun kurungan penjara Ibu korban merasa puas dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada kuasa hukum anak nya M.Hafidz Halim yang sudah mengawal kasus yang di alami anak nya sampai selesai.

"Saya dan keluarga berterimakasih kepada Advokat dari tim BASA M.Hafidz Halim terutama, karna beliau lah yang selama ini rela bersusah payah mengawal kasus ini sampai akhir nya pelaku di vonis."ujar nya.

Kuasa Hukum Muhammad Hafidz Halim dari Tim Advokasi Badrul Ain Sanusi Al-Afif(BASA)dan Rekan menilai sidang putusan ini berjalan dengan benar sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Saya berharap dengan di vonis nya 5 tahun kurungan penjara tersangka dapat merasakan dampak dari kesalahan yang dilakukan nya dan bisa dapat memperbaiki diri lagi selepas keluar/bebas nanti."Kami berharap putusan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.," Pungkas M.Hafizd Halim (kuasa hukum korban)


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update