Dedi Ramadany S.H
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, PeopleNews.id - Dedi Ramadany S.H, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Ketua PERADI Kota Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang advokat bernama Asphiani Idris.
Menurut Dedi, sikap cepat dan tegas yang ditunjukkan oleh Ketua PERADI Banjarmasin merupakan cerminan komitmen organisasi advokat dalam menjaga marwah profesi hukum.
Ia menilai, persoalan ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia advokat.
“Langkah yang dilakukan oleh Ketua PERADI Banjarmasin patut diapresiasi.
Ini menunjukkan bahwa organisasi profesi tidak boleh mentolerir dugaan pelanggaran serius seperti penggunaan ijazah palsu. Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang harus dijalankan dengan kejujuran dan integritas,” ujarnya, Rabu (14/1).
Ia menegaskan bahwa setiap advokat wajib memenuhi syarat formal dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk keabsahan ijazah pendidikan hukum. Apabila terbukti terdapat pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai mekanisme hukum dan kode etik advokat.
Lebih lanjut, Dedi menilai bahwa penanganan kasus ini secara transparan dan profesional akan menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin di lingkungan organisasi advokat, khususnya di Kalimantan Selatan. Ia juga mendorong agar proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah namun tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Penegakan etika harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang diduga mencederai profesi advokat,” tegasnya.
Sementara itu, langkah Ketua PERADI Kota Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., dalam meminta klarifikasi serta menindaklanjuti dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris.
Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kredibilitas lembaga advokat di mata masyarakat.
Dedi, juga mengajak seluruh organisasi advokat untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi bersama dalam memperketat proses rekrutmen, pendidikan, serta pengawasan terhadap anggotanya. Menurutnya, hanya dengan komitmen kolektif, profesi advokat dapat tetap berdiri sebagai pilar penegak hukum yang dipercaya publik.
“Ini bukan semata soal satu orang, tetapi tentang menjaga kehormatan profesi advokat secara keseluruhan,” pungkasnya
Ebi




