Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Banjarmasin: Polisi Lengkapi Berkas, Segera Kembali Dikirim ke Jaksa

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T16:22:59Z


Poto Bersama Awak Media Dengan Kasubnit PPA Polresta Banjarmasin


Poto : Peoplenews. Id



BANJARMASIN, Peoplenews. Id  Polresta Banjarmasin menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. 

Saat ini, berkas perkara kembali dikirimkan ke kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diteliti setelah sebelumnya penyidik menerima sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (9/3)

Kanit B Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi H, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa pada tahap pertama.

“Kasus ini tahap satu sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun dari penuntut umum ada sebagian materi yang perlu dilengkapi dan ditanyakan kembali kepada saksi,” ujar Partogi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menyebutkan, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berbagai petunjuk yang diberikan dalam berkas perkara tersebut.

“Ada beberapa petunjuk dari jaksa, dan itu sudah kita koordinasikan serta dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Menurut Partogi, agenda pada hari ini adalah pengembalian kembali berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diteliti ulang.

“Hari ini 9 Maret 2026, memang agenda untuk pengembalian berkas perkara kembali ke jaksa penuntut umum. Setelah itu dikirim, kita tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik tetap bekerja secara transparan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan.

“Intinya perkara ini berjalan terus, tidak ada yang dihentikan. Kami tetap bergerak dan prosesnya berjalan secara transparan,” tegas Partogi.

Apabila nantinya jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Berkasnya kita kembalikan ke kejaksaan untuk diteliti lagi. Kita tinggal menunggu dari kejaksaan untuk P21. Bila P21 sudah terbit, maka kita akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu tugas penyidik selesai,” jelasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Partogi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian baru menerima sejumlah informasi tambahan dari keluarga korban dan mengantongi terkait perilaku menyimpang terduga pelaku.

Salah satunya adalah dugaan bahwa pelaku kerap mengonsumsi lem kuning serta diduga terlibat dalam aktivitas pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

“Kami juga sudah menampung informasi terbaru dari keluarga korban bahwa yang bersangkutan sering mengonsumsi lem kuning dan diduga terlibat dalam pesta narkoba. Informasi ini tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga baru mengetahui adanya dugaan tindakan provokatif dari terduga pelaku terhadap keluarga korban dimana pelaku sering mengirimkan video video menyimpang seperti pesta narkoba tersebut ke handphone anak korban secara langsung.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, pelaku disebut kerap melintas di depan rumah korban dan melakukan olok-olok bahkan menantang ibu korban berinisial MW.

“Terkait informasi bahwa pelaku sering mengolok-olok dan menantang ibu korban, itu juga baru kami ketahui dan sudah kami tampung sebagai informasi tambahan untuk didalami agar memenuhi alasan kuat dalam pengawasan terhadap pelaku,” kata Partogi.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memperkuat penanganan perkara pemerkosaan yang diderita anak Korban.

“Semua informasi yang disampaikan masyarakat atau keluarga korban tentu kami tampung dan akan kami dalami sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena korban yang masih berusia 13 tahun diketahui kini tengah hamil sekitar lima bulan. 

Sementara terduga pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun keatas yang tinggal di lingkungan yang berdekatan dengan korban.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update