Notification

×

Iklan

Iklan

Bujino Salan K., S.H., M.H. : Kasus Dugaan Ijazah Palsu Advokat Aspihani Diminta Segera Dituntaskan

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T17:00:30Z


Bujino Salan k, S.H., M.H

Poto : Istimewa 


Banjarmasin, Peoplenews. Id Proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Aspihani kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Bujino Salan K., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dunia advokat, serta institusi pendidikan. Kamis (15/1)


Menurut Bujino, laporan yang diajukan oleh Dedi Ramdany saat ini masih bergulir di tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, fakta-fakta awal yang terungkap menunjukkan adanya persoalan serius yang harus disikapi secara tegas dan transparan oleh aparat penegak hukum.


“Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kalau memang terbukti, proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan. Tetapi kalau tidak terbukti, maka penyidik juga harus berani menghentikannya. Jangan sampai berlarut-larut karena bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Bujino.


Ia mengungkapkan bahwa persoalan dugaan ijazah tersebut sejatinya sudah mencuat sejak 2023. Saat itu, sempat muncul gugatan dari beberapa organisasi advokat terkait legalitas organisasi yang dipimpin Aspihani. Namun gugatan tersebut kandas karena dinilai tidak memiliki legal standing.


Meski demikian, kata Bujino, persoalan tidak berhenti di situ. Sejumlah anggota organisasi kemudian membentuk tim independen yang dikenal sebagai Tim Pembela Etik, yang diketuai Abdullah, dengan Bujino sebagai salah satu sekretaris. Tim ini menindaklanjuti adanya kecurigaan terkait dua ijazah sarjana hukum atas nama Aspihani yang diterbitkan dari jalur dan wilayah berbeda.


“Kami menyurati Kopertis Wilayah VII Surabaya dan melampirkan dokumen yang kami miliki. Jawaban resmi menyatakan bahwa nama dan NIM yang tercantum tidak terdaftar. Ini menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.


Bujino menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Universitas Darul Ulum untuk meminta klarifikasi status akademik yang bersangkutan, namun hingga kini belum mendapat jawaban resmi. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan pidana yang diajukan ke aparat penegak hukum.


Lebih jauh, Bujino menekankan bahwa dugaan ijazah palsu ini berdampak luas. Tidak hanya menyangkut status Aspihani sebagai advokat, tetapi juga berimplikasi pada legalitas organisasi advokat yang didirikannya serta produk-produk hukum yang dihasilkan.


“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa organisasi advokat hanya dapat didirikan oleh advokat yang sah. Kalau pendirinya tidak memiliki legalitas, maka seluruh produk organisasi tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.


Selain itu, ia juga menyoroti dampak terhadap dunia pendidikan. Jika dugaan ijazah palsu terbukti, maka status Aspihani sebagai dosen juga bermasalah dan berpotensi merugikan mahasiswa.


“Kalau seorang dosen ternyata tidak memenuhi syarat akademik, maka mata kuliah yang diajarkan bisa batal demi hukum. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut masa depan mahasiswa dan integritas perguruan tinggi,” katanya.


Bujino pun mendorong pihak kampus untuk bersikap proaktif dan berhati-hati. Menurutnya, meski belum ada putusan pengadilan, kampus dapat mengambil langkah administratif sementara demi melindungi kepentingan mahasiswa.


“Minimal dinonaktifkan sementara sampai ada kepastian hukum. Itu bentuk kecerdasan dan tanggung jawab moral institusi pendidikan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.


Ia berharap aparat penegak hukum bersikap profesional dan independen dalam menangani perkara ini. Menurut Bujino, percepatan penyelesaian kasus menjadi kunci untuk menjaga wibawa hukum dan mencegah kegaduhan sosial.


“Jangan sampai perkara ini menimbulkan kesan pembiaran. Kalau memang salah, proses. Kalau tidak, hentikan. Kepastian hukum itu yang paling penting,” pungkasnya.





Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update