Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Itu Wartawan Bodrex, Dan Kenapa Tidak Ada Habisnya ?

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T06:40:50Z




Ilustrasi Wartawan Bodrex

Poto : Istimewa

Banjarmasin, Peoplenews. Id - Fenomena maraknya wartawan gadungan—yang kerap disebut “wartawan bodrex”—kian menjadi keresahan di berbagai daerah. Mereka berbaur dengan wartawan profesional, mengaku berasal dari media tertentu, namun praktik kerjanya justru mencederai nilai-nilai dasar jurnalistik dan mencoreng marwah pers sebagai pilar demokrasi.


Wartawan gadungan ini umumnya tidak memiliki kompetensi jurnalistik, tidak memahami kode etik pers, bahkan tidak mampu menulis berita secara layak.


Ronisnya, sebagian dari mereka hanya mengandalkan metode copy-paste dari media lain tanpa verifikasi, konteks, maupun tanggung jawab redaksional. Ada pula yang sama sekali tidak memproduksi karya jurnalistik, tetapi aktif mendatangi kantor-kantor pemerintahan.

Modus yang kerap digunakan adalah mendekati kepala dinas, pejabat daerah, atau pimpinan instansi dengan dalih liputan, klarifikasi, hingga “kerja sama publikasi”.


Dalam praktiknya, tak jarang ujung dari pertemuan tersebut berujung pada permintaan uang atau fasilitas tertentu. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi pers dan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.


Sejumlah wartawan profesional menilai, keberadaan wartawan gadungan ini bukan hanya merugikan narasumber, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan. Ketika masyarakat atau pejabat menjadi korban praktik tidak etis, stigma negatif kerap diarahkan kepada profesi wartawan secara umum, tanpa membedakan mana yang bekerja sesuai kaidah dan mana yang menyimpang.


“Pers bekerja berdasarkan kode etik, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik. Jika ada oknum yang hanya bermodal kartu pers abal-abal lalu meminta uang, itu bukan wartawan, melainkan penyalahguna profesi,” ujar seorang jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum. Artinya, keberadaan media ilegal dan wartawan gadungan sejatinya sudah berada di luar koridor hukum sejak awal.


Dewan Pers pun berulang kali mengingatkan pejabat publik agar tidak melayani praktik-praktik menyimpang tersebut. Pejabat diminta lebih selektif, memastikan identitas wartawan, legalitas medianya, serta memahami bahwa pemberitaan tidak boleh dibayar, apalagi disandera dengan ancaman publikasi negatif.


Fenomena ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari insan pers, pemerintah daerah, hingga masyarakat—untuk bersama-sama membersihkan ruang publik dari praktik jurnalistik abal-abal. 


Tanpa langkah tegas dan kesadaran kolektif, wartawan gadungan akan terus tumbuh subur, sementara wartawan profesional harus menanggung dampak buruk dari ulah yang bukan menjadi bagian dari profesinya.


Menjaga integritas pers bukan semata tugas wartawan, melainkan tanggung jawab bersama demi memastikan informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.



Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update