Martapura, Peoplenews. Id— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Martapura terus memperkuat pembinaan serta melakukan percepatan program pembebasan bersyarat sebagai langkah strategis mengatasi overkapasitas yang kini menjadi persoalan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II A Martapura Bu Evi Loliancy melalui Bu Devi (Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik), saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (18/11)
Menurutnya, selain mendapatkan hak-hak sebagai warga binaan, setiap narapidana memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pembinaan kepribadian dan kemandirian yang pelaksanaannya tercatat secara digital dalam sistem pemasyarakatan.
Bu Devi menjelaskan bahwa pembinaan kepribadian merupakan dasar penting yang wajib diikuti setiap warga binaan. Kegiatan tersebut meliputi ibadah, salat, pengajian, hingga pendidikan formal maupun nonformal seperti sekolah dalam lapas.
“Kita juga mendorong warga binaan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan kemandirian. Semua itu terekam dalam sistem pembinaan narapidana. Ada assessment dan penilaian untuk menentukan penurunan tingkat risiko mereka,” ujarnya.
Penurunan tingkat risiko ini menjadi indikator penting apakah seorang warga binaan berhak diusulkan mengikuti program pembebasan bersyarat atau program lainnya seperti asimilasi.
Data Terbaru: Jumlah WBP 497 Orang, Didominasi Kasus Narkoba. Per tanggal terbaru, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Martapura tercatat sebanyak 497 orang, turun dari sebelumnya 512 orang setelah 18 warga binaan dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Rinciannya:
Tahanan: 55 orang
Narapidana: 442 orang
Kasus narkotika: mendominasi, sekitar 430-an warga binaan
“Banyak yang bebas itu biasa. Ada tiap harinya hanya 10 orang, kadang lebih. Tergantung pengusulan pembebasan bersyarat yang dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Bu Devi.
Tingginya jumlah warga binaan membuat overkapasitas menjadi persoalan utama, tidak hanya di Martapura tetapi di seluruh Indonesia. Menurut Bu Devi, pihaknya mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh UPT Pemasyarakatan mengambil langkah strategis jangka pendek.
Salah satu langkah paling efektif adalah percepatan program pembebasan bersyarat, selama seluruh syarat administratif dan substantif terpenuhi.
“Ini langkah yang paling memungkinkan untuk segera mengurangi angka overkapasitas. Tanpa itu, daya tampung kita bisa lebih tertekan lagi,” katanya.
Diketahui, daya tampung Lapas Kelas IIA Martapura hanya sekitar 210 orang, sementara penghuni mencapai lebih dari dua kali lipat dari kapasitas ideal.
“Kegiatan itu sangat membantu. Banyak warga binaan yang antusias mengikuti pengajian, membaca, hingga pelatihan keterampilan,” katanya.
Ebi




