Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Jadi Harapan Terakhir Petani Hadapi Raksasa Tambang

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T05:29:27Z


Kordinator Kelompok Tani Buka 

Laporan ke Kejagung


Poto : Istimewa



JAKARTA, Peoplenews. Id — Kejaksaan Agung RI menerima laporan dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan PT Berau Coal. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM), M. Rafik, didampingi kuasa hukumnya, Noor Jannah, S.H., M.H., saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (22/11).

Rafik menilai ada indikasi penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang tersebut. Ia menyebut langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena masyarakat merasa hak mereka atas tanah tidak lagi terlindungi.

Usai menyerahkan laporan, Rafik menegaskan bahwa pihaknya membawa dokumen dan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat sebagai dasar pelaporan.

"Benar, kami telah melaporkan dugaan tindak pidana mafia tanah yang dilakukan PT Berau Coal. Laporan kami disertai bukti kuat, dan pihak Kejaksaan Agung telah menerimanya,” kata Rafik.

“Hak masyarakat yang dirampas harus kembali, dan pihak perusahaan harus diberikan sanksi sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Noor Jannah, mendesak Kejaksaan Agung menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ia juga mendorong optimalisasi Satgas Anti Mafia Tanah yang telah dibentuk pemerintah.

“Kami berharap Kejaksaan Agung menjalankan fungsi secara profesional dan transparan. Kami juga meminta agar dibentuk tim khusus yang dikoordinasikan dengan ATR/BPN dan Polri, sesuai nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Tanah,” ujar Jannah.

Menurutnya, ketentuan terkait penanganan kasus pertanahan telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, KUHP—termasuk Pasal 385 tentang penyerobotan tanah—serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2020.

“Kami akan mengawal kasus ini. Jika ada oknum yang mencoba mengkriminalisasi perkara ini, saya siap melaporkannya langsung kepada Presiden,” ucapnya.

Perwakilan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Yudhi, menilai Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam menangani dugaan mafia tanah.

“Kejagung mempunyai wewenang menangani kasus mafia tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, KUHP, dan peraturan menteri. Kami berharap Kejagung bersama aparat penegak hukum lain bersinergi mengusut kasus ini,” kata Yudhi.

“Mafia tanah telah merugikan masyarakat. Siapapun pelakunya harus diproses demi tegaknya keadilan,” pungkasnya



Rilis



Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update