LSM Sekutu Saat Aksi Demo
Didepan Kejati Kalsel
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id - Bupati Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, SN diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pembangunan daerah.
Informasi yang didapat Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diduga telah melakukan permintaan dana bersama dengan oknum aparat, kepada sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan atau mitra Bupati hingga mencapai puluhan miliar.
Kasus ini pun telah diproses pihak Bareskrim Polri dengan bukti laporan informasi nomor LI/7//VIII/RES.3.1/2025/Kortastipidkor Polri, dan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/25/VIII/RES.3.1/2025/Kortastipidkor Polri tertanggal 29 Agustus 2025.
Berdasarkan rujukan diatas Bareskrim Polri dalam hal ini Direktur penindakan Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) atas penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, periode tahun 2024 - 2025.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pejabat dan kontraktor di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pun telah dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait kasus tersebut pada Selasa 16 September 2025 di Bareskrim Polri Jakarta.
Pihak Bareskrim Polri saat dikonfirmasi dan ditanya soal kasus tersebut melalui Direktur penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto.membenarkan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan.
" Ya.ada laporan informasi yang diterima soal itu,dan sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik," Ucap Totok singkat ,Rabu (01/10 ).
Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci kronologis perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Selatan tersebut.
Sementara itu soal adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati HSS serta oknum aparat in, juga mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKUTU Kalimantan Selatan.
Aktivis sekaligus Ketua LSM Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) Aliansyah, mengatakan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati dan oknum aparat di Hulu Sungai Selatan harus dikawal hingga tuntas proses penyelidikannya, untuk memastikan bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
"Ini perlu kita kawal terkait bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apalagi ini diduga dilakukan oleh pejabat publik, jangan sampai nanti penegakan hukum mandek atau berhenti karena adanya relasi kekuasaan," Kata Aliansyah pada Peoplenews, Rabu (01/10 ).malam..
Untuk itu lanjut Aliansyah, pihaknya juga berencana untuk melaporkan persoalan ini Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan meminta KPK untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini serta mendesak KPK untuk memeriksa Bupati Hulu Sungai Selatan serta semua pihak- pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Besok Kamis (02/10), Kita akan laporkan persoalan ini Ke KPK, sekaligus akan melakukan aksi unjuk rasa disana agar para penegak hukum dapat menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum pejabat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, " tegas Aliansyah.
Sementara itu Bupati Hulu Sungai Selatan (SN) saat media ini mencoba menghubungi atau melakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan serta klarifikasi yang bersangkutan mengenai kasus dugaan korupsi yang dituduhkan.
Akan tetapi upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan hasil, dari tiga nomor contact Bupati HSS (SN) yang didapatkan media ini, saat dihubungi semuanya tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Ebi