Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Sekutu Kawal Persidangan Tipikor PT ADCL: Tuntut Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 07 September 2025 | September 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-07T10:28:42Z


Aliansyah Ketua LSM sekutu

Poto : Istimewa



Banjarmasin, Peoplenews. Id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekutu mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan maupun Kejaksaan Negeri Balangan selaku Jaksa Penuntut Umum, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Minggu (7/9)

Ketua LSM Sekutu, Aliansyah, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap perkara yang menjerat Direktur Utama PT ADCL, MRA, sebagai terdakwa. 

Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, sebanyak Rp18,6 miliar di antaranya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami minta proses hukum ini tidak berhenti hanya pada penetapan Direktur Utama sebagai terdakwa. Dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Balangan, termasuk Bupati dan Sekda, sebagaimana terungkap dalam keterangan saksi di persidangan PN Tipikor Banjarmasin, juga harus diusut tuntas. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berkeadilan,” ujar Aliansyah, yang akrab dijuluki Raja Demo, kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., yang ditemui wartawan pada Kamis (4/9/2025), menilai mustahil RA menikmati sendiri hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tidak mungkin RA bekerja dan menikmati sendiri uang hasil korupsi. Saya yakin ada pihak lain yang terlibat, termasuk Bupati dan Sekda,” tegas Ernawati.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal Perusda, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan pemerintah daerah. Mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, analisis investasi, pengesahan dalam APBD, penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh bendahara umum daerah, hingga pencairan dana ke rekening Perusda yang dicatat sebagai penambahan modal.

“Dalam proses persetujuan, kepala daerah memiliki wewenang penuh menetapkan kebijakan investasi. Masyarakat perlu mencermati apakah mungkin seorang direktur perusda sendirian yang menikmati uang korupsi yang merugikan keuangan negara ini?” kata Ernawati.

Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

“Usut tuntas perkara ini sampai ke akarnya. Jangan hanya berani menetapkan direktur sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat dibiarkan,” pungkasnya.



Rilis


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update