Notification

×

Iklan

Iklan

Aliran Dana Rp20 Miliar Perusda Balangan Disorot, Diduga Nama Bupati Ikut Terseret

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T18:38:27Z



RA Mantan Dirut PT ABL 
Yang Sudah Menjadi Terdakwa

Poto : Peoplenews. Id



Banjarmasin, Peoplenews. Id -
Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) Kabupaten Balangan kembali menyita perhatian publik. Agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/9) menghadirkan terdakwa RA, mantan Direktur Utama PT ABL.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, RA membantah pernyataan Bupati Balangan, AH, yang sebelumnya bersaksi bahwa dirinya tidak pernah mengenal RA. Menurut RA, hubungan keduanya sudah terjalin sejak 2020, ketika AH masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan.

“Saya mengenal AH sejak tahun 2020. Saat itu beliau belum jadi bupati, tapi hubungan kami cukup dekat. Bahkan saya ikut mendukung beliau maju sebagai Bupati dan mengenalkan beliau kepada pengusaha yang bisa memberikan support. Kalau AH bilang tidak mengenal saya, itu kebohongan besar. Dan kebohongan itu diucapkan setelah bersumpah di atas Al-Quran. Ini penghinaan terhadap kitab suci dan persidangan yang mulia,” tegas RA.

Lebih lanjut, RA mengungkapkan adanya permintaan dana dari Bupati Balangan melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyebut sempat menyerahkan cek kosong yang kemudian diteruskan kepada bagian keuangan PT Asa Baru.


“Saya diminta mengontribusikan dana Rp2,5 miliar dari Perusda PT ABL. Cek kosong saya serahkan ke Sdr. Muslim (Bagian Keuangan), selanjutnya saya perintahkan untuk koordinasi dengan Sekda. Setelah itu saya tidak tahu apakah uangnya benar disalurkan atau tidak,” jelasnya.

Keterangan RA ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum memeriksa secara serius seluruh pihak terkait, termasuk Bupati AH dan Sekda Balangan.

Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi dari pejabat terkait. Ia juga menyebut pengangkatan RA sebagai Direktur Utama PT Asa Baru sejak awal merupakan.


“RA diangkat sebagai Dirut atas permintaan AH karena mereka sudah saling mengenal sejak lama. Selain itu, ada banyak kejanggalan dalam pencairan dana dari Pemda ke PT ABL. Bayangkan, Desember 2022 Pemda mengucurkan Rp10 miliar, lalu Februari 2023 kembali Rp10 miliar, tanpa RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Dana sebesar Rp20 miliar itu cair begitu saja tanpa mekanisme yang benar. Ada apa dengan proses ini?” ujar Ernawati kepada wartawan.

RA juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan pendirian hingga penyertaan modal perusahaan sepenuhnya berada di tangan Pemkab Balangan.

“Saya menerima akta pendirian dari bagian perekonomian. Kewenangan pengesahan dan pendirian ada di Pemda. Penyertaan modal pun sudah disorot saksi ahli karena prosesnya tidak sesuai prosedur. Susunan pengurus perusahaan hanya tiga orang: Bupati sebagai pemegang saham 100%, Sekda sebagai komisaris, dan saya direktur. Jadi, saya tidak mungkin bergerak tanpa instruksi,” ungkapnya.


Jaksa penuntut umum menyatakan perkara ini masih menyimpan banyak misteri, terutama terkait aliran dana puluhan miliar rupiah. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam kasus yang dinilai sarat rekayasa ini.


Ebi





TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update