segel kepemilikan tanah atas nama Muhammad Husin. daerah Tungkaran Kabupaten Banjar.
Kuasa ahli waris
H utuh.
H utuh memberi kuasa ke WRC.
dan ada indikasi keterlibatan notaris
Poto : Istimewa
Martapura, Peoplenews. Id – Watch Relation Corruption (WRC) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar pada Kamis,(4/9)
Surat tersebut berisi permohonan pembatalan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) satu sertifikat hak pakai yang diduga bermasalah karena berada di atas segel atau Surat Keterangan Tanah (SKT) milik klien WRC. Bahrudin, Wakil Koordinator Wilayah (Korwil) Kalsel WRC sekaligus anggota Divisi Hukum (Divkum) WRC, menyampaikan pesan pers terkait permasalahan sengketa tanah ini. Menurutnya, WRC menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penerbitan SHM tersebut.
"Warkah atau alas hak SHM ini berada di atas segel milik klien kami. Pemindahan hak milik atas segel tersebut, baik melalui jual beli maupun hibah, belum pernah dilakukan oleh pemilik maupun ahli warisnya secara sah," ujar Bahrudin.
WRC menduga adanya keterlibatan seorang notaris di Banjarbaru dalam kasus ini. Bahrudin menjelaskan, notaris tersebut diduga melakukan tindakan yang janggal dalam pembuatan sertifikat. "Dalam warkah, asal mula ukuran tanah adalah 9000 meter persegi. Diduga karena kesulitan mendapatkan persetujuan, notaris tersebut memecah tanah seluas 4000 meter persegi, sehingga ukuran tanah yang tersisa menjadi 5000 meter persegi. Namun, dia kemudian mendapatkan persetujuan untuk membuat Sertifikat Hak Pakai," ungkap Bahrudin.
Selain enam SHM, WRC juga menduga masih ada satu Sertifikat Hak Pakai dan sertifikat lainnya yang bermasalah. Saat ini, WRC masih membuka ruang untuk penyelesaian sengketa ini melalui mediasi. "Kami masih membuka ruang buat penyelesaian secara mediasi. Selama ini, WRC mencoba membuka ruang mediasi melalui pembakal (kepala desa), namun mengalami kesulitan," kata Bahrudin. Namun, Bahrudin menegaskan, jika mediasi tidak membuahkan hasil, WRC tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
Rilis
Ebi