Notification

×

Iklan

Iklan

BNNP Kalsel Musnahkan 189,52 Gram Sabu, 8 Tersangka Diamankan

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T03:15:58Z




Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Bersama BNN Kalsel

Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews. IdBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kegiatan resmi pada pertengahan Juli 2025, BNNP Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 189,52 gram yang berasal dari lima laporan kasus narkotika (LKN). Kamis (28/8)

Acara pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan BNNP Kalsel, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat. Perwakilan BNNP Kalsel, Koko Prabowo, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata perang terhadap narkoba di Banua.

“Pengungkapan kasus narkotika ini memang kadang naik turun, tapi kami tidak akan berhenti. Setiap barang bukti yang disita harus dimusnahkan agar tidak ada celah kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Rangkaian Kasus yang Diungkap

1. LKN 07 – Banjar

TKP: Jalan Ahmad Yani Km. 7,8, Komplek Bunyanim Residen Blok F, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tersangka: Andrian Rusmadi Umar alias Undul bin Selamet Riyadi (alm).

Barang Bukti: 1 paket sabu seberat 4,23 gram bersih.

Kronologi: Petugas BNN mengamankan tersangka setelah menerima laporan warga. Barang bukti ditemukan di saku celana bagian depan yang dipakai tersangka.

2. LKN 08 – Balangan

TKP: Desa Tabuan RT 03, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Tersangka: Defrianto alias Evi bin Tingkah (alm) dan Sri Kurniati alias Sri binti Ciptono Sutaryo.

Barang Bukti: Total 3 paket sabu dengan berat bersih 2,93 gram.

Kronologi: Dari hasil pengembangan, tersangka terbukti mengambil paket sabu untuk diedarkan di wilayah Balangan.

3. LKN 09 – Banjarbaru

TKP: Komplek Meksakan Raya III, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Tersangka: M. Sahibul Wafa alias Ibui bin H. Ridwan Darman (alm).

Barang Bukti: 2 paket sabu seberat 5,03 gram bersih.

Kronologi: Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa paket sabu. Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di sekitar Komplek Gentong Manggis.

4. LKN 10 – Banjarbaru

TKP: Perumahan Griyanti Sekayu, Landasan Ulin.

Tersangka: David Ibrahim alias David bin Zainuddin Noor Arsin (alm).

Barang Bukti: 9 paket sabu dengan berat bersih 33,51 gram.

Kronologi: Berdasarkan laporan warga, petugas menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti siap edar.

5. LKN 11 – Banjarmasin

TKP: Jalan Sultan Adam, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Tersangka: M. Rifqiya alias Kai Udin bin Budi (alm), M. Rafiansyah alias Adul bin Abdul Khair (alm), serta Kasdian alias Dian bin Abdul Khair (alm).

Barang Bukti: 1 paket besar sabu seberat 99,31 gram bersih.

Kronologi: Ketiganya diamankan saat membawa paket sabu dari Kalimantan Tengah menuju Palangka Raya. Petugas berhasil mencegat sebelum barang diedarkan.

Total Barang Bukti dan Tersangka

Dari lima kasus ini, BNNP Kalsel mengamankan 8 tersangka (7 laki-laki dan 1 perempuan) serta memusnahkan barang bukti dengan rincian:

Total barang bukti: 189,52 gram sabu.

Jumlah LKN: 5 kasus.

Jumlah tersangka: 8 orang.

BNNP Kalsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan deteksi peredaran narkoba lintas daerah, terutama jalur masuk dari provinsi tetangga. “Kami akan terus memetakan jaringan dan memutus peredarannya sampai ke akar. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk menyelamatkan generasi muda,” tutup Koko Prabowo.



Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update