Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin
Eru AlSepa
Poto : Istimewa
Banjarmasin, Peoplenews. Id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Peristiwa kebakaran yang sempat menggegerkan warga tersebut masih menyisakan tanda tanya soal penyebab dan asal api.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menyampaikan bahwa tim identifikasi bersama petugas lapor (lapangan) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran.
"Pemeriksaan identifikasi sudah dilakukan bersama tim lapor di TKP. Kami membawa beberapa sampel dan barang bukti untuk diidentifikasi lebih lanjut di Surabaya. Hasilnya masih kami tunggu dari tim ahli forensik di sana," ujar Kompol Eru, Kamis (1/8).
Selain material dari lokasi, polisi juga mengamankan perangkat hasil CCTV yang berada di sekitar titik api. Namun, kondisi CCTV tersebut ditemukan dalam keadaan rusak karena ikut terbakar dalam insiden itu.
"Hasil CCTV tetap kami amankan meski kondisinya terbakar. Kami akan upayakan pemeriksaan lebih lanjut apakah data di dalamnya masih bisa diselamatkan," jelasnya.
Penyidik juga tengah menggali informasi dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Ini termasuk petugas keamanan yang berjaga malam itu maupun personel yang bertugas sebelumnya.
"Kami butuh keterangan dari saksi-saksi, baik yang ada di lokasi saat kejadian maupun yang bertugas sebelumnya. Keterangan mereka penting untuk menyusun kronologi dan memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian," tambah Eru.
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kebakaran. Pemeriksaan laboratorium forensik di Surabaya diharapkan menjadi kunci utama dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, pihak ULM belum memberikan keterangan resmi terkait kerugian maupun dampak terhadap kegiatan akademik. Publik pun diimbau untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan dan uji forensik keluar.
Ebi