Aksi Masa Yang Sampaikan
Tuntuntan RUU KUHP
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id – Sekitar 300 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel pada Jumat, (1/8). Mereka membawa tujuh poin tuntutan utama, termasuk penolakan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), transmigrasi, hingga aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini diwarnai penolakan mahasiswa untuk berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, dan perwakilan dari Komisi I, II, dan IV. Mahasiswa bersikeras agar Ketua DPRD Kalsel hadir langsung menerima aspirasi mereka.
"Kami ingin pimpinan tertinggi, Ketua DPRD Kalsel, hadir. Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin komitmen nyata, bukan simbolik," ujar salah satu orator aksi yang berdiri menghadap petugas.
Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah:
1. Menolak Revisi KUHP: Mahasiswa menilai KUHP yang baru masih mengandung banyak pasal karet dan berpotensi membungkam kebebasan sipil serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
2. Menolak Program Transmigrasi: Kebijakan ini dinilai tidak memperhatikan kearifan lokal, menimbulkan konflik sosial, serta berpotensi merusak ekosistem daerah tujuan, khususnya di Kalimantan.
3. Menolak Upaya Pengaburan Sejarah: Mahasiswa mendesak pemerintah untuk menjaga integritas sejarah bangsa dan tidak menghapus peran penting gerakan rakyat dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
4. Menolak Segala Bentuk Aktivitas Pertambangan Merusak: Aktivitas pertambangan dianggap sebagai biang kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pencemaran air yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
5. Menolak Pencabutan UU TNI Secara Sepihak: Mahasiswa mengingatkan agar setiap perubahan terhadap aturan strategis seperti UU TNI dilakukan dengan kajian matang dan melibatkan elemen sipil.
6. Menolak Pemerintah dan DPR Mengambil Kebijakan Sepihak: Mahasiswa menolak pengesahan UU atau regulasi yang dilakukan tanpa pelibatan publik atau proses demokratis yang transparan.
7. Mendesak Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat: Mahasiswa meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat dan menuntut pemerintah pusat maupun daerah untuk melindungi hak-hak adat yang selama ini terpinggirkan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, yang menerima mahasiswa di halaman DPRD, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh aspirasi tersebut ke DPR RI dan kementerian terkait di pusat.
“Memang dalam konteks politik daerah, kami tidak bisa langsung mengesahkan atau membatalkan UU pusat. Tapi kami akan menyampaikan secara resmi ke DPR RI, termasuk ke kementerian, bahwa mahasiswa di Kalimantan Selatan menolak sejumlah kebijakan tersebut,” ujarnya.
Kartoyo juga menanggapi isu transmigrasi dengan pendekatan yang lebih konstruktif.
"Transmigrasi bisa saja tetap berjalan bila dilakukan dengan pertimbangan kearifan lokal dan peningkatan SDM masyarakat setempat. Pemerintah daerah bisa memfasilitasi pelatihan dan membuka lapangan kerja bagi warga lokal agar tidak merasa terpinggirkan," katanya.
Terkait KUHP yang baru, ia menyebut ada peluang untuk dilakukan pengayaan materi dan telaah lebih lanjut. "KUHP baru ini bisa diperbaiki. Kami dorong agar DPR RI membuka ruang konsultasi publik lebih luas, apalagi menyangkut hak asasi manusia," ujarnya.
Meski sempat terjadi ketegangan saat mahasiswa menolak dialog dengan wakil ketua DPRD, aksi tetap berlangsung tertib dan damai hingga sore hari. Aparat kepolisian tampak mengawal aksi dengan pendekatan persuasif. Para mahasiswa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan resmi secara tertulis.
Ebi