BANJARMASIN, Peoplenews. Id — Sidang praperadilan Ali Ridhok alias Babeh Aldo memasuki tahapan akhir. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8), menggelar agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Setelah agenda kesimpulan rampung, persidangan dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Selasa (1/9) pukul 15.00 WITA.
Bagi tim kuasa hukum Babeh Aldo, agenda kesimpulan menjadi momentum untuk kembali menegaskan seluruh dalil dan fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.
Kuasa hukum Babeh Aldo, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., mengatakan agenda kesimpulan telah dilaksanakan dan pihaknya kini menunggu tahapan penentu, yakni putusan hakim.
“Hari ini dapat kami sampaikan sebagai agenda sidang kesimpulan dari permohonan-permohonan yang kami ajukan. Alhamdulillah, tadi telah kami lakukan. Besok jam 3 sore, Insya Allah tidak ada halangan, adalah sidang putusan,” kata Ahmad Ramdhan seusai persidangan, Senin (31/8).
Perkara tersebut terdaftar di PN Banjarmasin dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm. Praperadilan itu pada pokoknya menguji tindakan hukum yang dipersoalkan pihak pemohon, termasuk legalitas penahanan Babeh Aldo dalam perkara yang ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa agenda kesimpulan merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya persidangan memeriksa berbagai materi, mulai dari pemeriksaan awal hingga keterangan saksi dan ahli.
Gunawan juga menjelaskan alasan sejumlah tim kuasa hukum yang sebelumnya terlihat mendampingi Babeh Aldo kini tidak hadir dalam persidangan.
“Mungkin yang lain bertanya, tim-tim yang kemarin kok tinggal ini ? Yang kemarin itu sudah balik ke Jakarta karena menghadapi sidang lanjutan dari Roy Suryo,” ujar Gunawan.
Menurut dia, tim yang kembali ke Jakarta tetap menitipkan salam dan dukungan kepada seluruh pihak yang hadir mengikuti proses praperadilan Babeh Aldo.
“Mereka menitip salam kepada kawan-kawan yang hadir untuk tetap semangat bersama-sama berjuang untuk kemenangan kita di peradilan,” katanya.
Gunawan kemudian meminta seluruh pendukung Babeh Aldo untuk bersama-sama mendoakan kondisi kliennya. Menurut dia, Babeh Aldo saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Besok itu pukul 3 pembacaan keputusannya. Dan yang kedua, terkait Babeh Aldo, kita mohon sama-sama doanya. Saat ini beliau sedang sakit, lagi dirawat di rumah sakit. Jadi kita mohon mudah-mudahan beliau sehat dan cepat selesai semua juga,” ucapnya.
Menghadapi agenda putusan, Gunawan mengatakan pihaknya berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
Ia menilai rangkaian persidangan telah memberikan gambaran mengenai perkara yang mereka ajukan.
“Harapan kami untuk besok, dengan fakta-fakta persidangan yang telah kita sama-sama ketahui, yaitu mulai dari awal agenda pemeriksaan, pembacaan, keterangan saksi dan ahli hingga sampai hari ini kita kesimpulan, ternyata fakta itu telah terang-benderang,” ujar Gunawan.
Atas dasar itu, pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang mereka harapkan.
“Kita memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, mudah-mudahan terketuk hatinya untuk kita diberikan kemenangan. Amin,” katanya.
Gunawan juga menegaskan bahwa apa pun hasil putusan nantinya, pihaknya akan tetap menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
“Kita sama-sama untuk melihat hasil keputusan itu, mendengarkan sama-sama. Kita bukan diam sendiri. Kita akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya nanti,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Babeh Aldo dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif and Rekan), M. Saiful Ihsan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para sopir yang hadir memberikan dukungan selama proses persidangan.
Ia menyebut dukungan tersebut menjadi bagian dari solidaritas terhadap proses hukum yang sedang dijalani Babeh Aldo.
“Untuk rekan-rekan yang lain yang selalu mendukung Babeh Aldo, terutama dari aliansi serta para sopir truk yang hadir pada sidang hari ini, kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih banyak atas dukungannya. Tetap solid untuk kita semua,” ujar Saiful.
Ia pun berharap agenda putusan yang dijadwalkan berlangsung besok dapat memberikan hasil sesuai permohonan yang diajukan pihak Babeh Aldo.
“Mudah-mudahan besok agenda putusan permohonan praperadilan kita dikabulkan,” katanya.
Dukungan terhadap Babeh Aldo juga datang dari Aliansi para sopir yang hadir di PN Banjarmasin.
Perwakilan Aliansi seluruh sopir, Ali Rahman dari PBST Amuntai, mengatakan kehadiran mereka bukan sekadar mewakili satu organisasi, melainkan membawa aspirasi para sopir dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.
“Kalau kami punya perwakilan daerah, yang mana aliansi ini tergabung dari seluruh Kalimantan Selatan. Mungkin kami tidak menyebutkan satu per satu aliansi. Pada intinya ini adalah aspirasi masyarakat Kalsel, khususnya para sopir-sopir se-Kalimantan Selatan,” ujar Ali.
Ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan latar belakang perjuangan Babeh Aldo yang selama ini, menurut mereka, turut menyuarakan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya mudah-mudahan hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, melihat daripada latar perjuangan beliau, melihat daripada histori beliau di dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atau orang banyak,” katanya.
Ali secara khusus menyinggung persoalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menurutnya telah lama menjadi persoalan bagi para sopir di Kalimantan Selatan.
“Bahkan khusus masyarakat Kalimantan Selatan, selama ini tentang problema masalah solar bersubsidi ataupun BBM bersubsidi bukan setahun, bukan artinya dua tahun, lebih daripada rentang waktu yang lama. Dengan adanya kehadiran beliau, kami-kami selaku penjual jasa, khususnya sopir, merasa terbantukan, merasa diperjuangkan oleh beliau,” ujar Ali.
Karena alasan tersebut, kata dia, para sopir memilih hadir secara langsung mengikuti proses persidangan. “Maka dengan hati kami hadir semua di sini untuk membela beliau,” katanya.
Ali juga menegaskan kehadiran para sopir tersebut diklaim dilakukan atas kesadaran dan biaya pribadi.
“Tidak ada pun paksaan ataupun uluran dana dari pihak mana pun. Kami memakai dana sendiri, dana pribadi kami masing-masing,” ujarnya.
Dengan selesainya agenda kesimpulan pada Senin (31/8), perhatian kini tertuju pada agenda putusan yang dijadwalkan Selasa (1/9) pukul 15.00 WITA.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses hukum pidana sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Karena itu, putusan nantinya akan menjadi penilaian hakim terhadap objek permohonan yang diajukan pemohon.
Di satu sisi, tim hukum Babeh Aldo berharap hakim mengabulkan permohonan mereka berdasarkan dalil dan fakta yang telah disampaikan sepanjang persidangan. Di sisi lain, proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Kalsel tetap menjadi bagian yang akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan bukti persidangan.
Persidangan ini juga mendapat perhatian karena bersinggungan dengan isu yang lebih luas, mulai dari kebebasan berekspresi, aktivitas jurnalistik, konten media sosial, hingga batas pertanggungjawaban hukum di ruang digital.
Namun, terlepas dari berbagai dukungan dan argumentasi yang berkembang, kewenangan untuk menentukan hasil permohonan praperadilan tetap berada pada hakim yang memeriksa perkara.
Kini, setelah kesimpulan dibacakan, satu agenda tinggal menunggu waktu.
Selasa sore, ruang sidang PN Banjarmasin akan menjadi tempat jawaban atas seluruh rangkaian argumentasi yang telah dipertarungkan selama proses praperadilan Babeh Aldo.
Bagi tim kuasa hukum dan para pendukungnya, harapan telah disampaikan. Bagi pengadilan, putusan harus berdiri di atas fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Publik pun menunggu: apakah permohonan praperadilan Babeh Aldo akan dikabulkan atau justru ditolak ?
Ebi




