Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Subhan Nor Yaumil : Terkait Dugaan Outsourcing Kredit Bank Kalsel Sebesar 600 Milyar, Dewan Komisaris Bank Kalsel Tegaskan Pengawasan dan Tata Kelola Terus Diperkuat

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T11:18:02Z



Nampak Depan Bangunan Bank Kalsel


Poto : Istimewa
 


BANJARMASIN, Peoplenews. Id — Komisaris Utama Non-Independen Bank Kalsel, Subhan Nor Yaumil, memberikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai perlu diluruskan, khususnya mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan tata kelola di lingkungan Bank Kalsel. Rabu (19/9)

Subhan Nor Yaumil menegaskan bahwa Dewan Komisaris terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas perbankan dengan berpedoman pada ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menurutnya, penguatan tata kelola dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh aktivitas perbankan memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang jelas serta diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“NSPK di semua aktivitas perbankan di Bank Kalsel ditegakkan dan di-update sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Subhan Nor Yaumil.

Selain penerapan NSPK, Dewan Komisaris juga memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara berjenjang. Pengawasan tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aktivitas serta kebijakan perbankan.

“Pengawasan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang dan dipastikan dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Subhan, aspek sumber daya manusia juga menjadi salah satu perhatian penting dalam upaya memperkuat tata kelola Bank Kalsel. Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi pegawai serta penempatan SDM berdasarkan rekam jejak dan kapasitas yang dimiliki.

“Memperkuat SDM melalui pelatihan serta penempatan pegawai sesuai rekam jejak,” jelasnya.
Klarifikasi dari Subhan Nor Yaumil tersebut sekaligus menegaskan bahwa Dewan Komisaris Bank Kalsel tetap menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas perseroan.

Langkah tersebut mencakup penegakan NSPK, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berjenjang, serta penguatan kualitas SDM melalui pelatihan dan penempatan pegawai berdasarkan rekam jejak.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Dewan Komisaris berharap informasi mengenai tata kelola dan fungsi pengawasan di Bank Kalsel dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Subhan Nor Yaumil menegaskan komitmen Dewan Komisaris untuk terus memastikan tata kelola Bank Kalsel berjalan secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update