KOTABARU, Peoplenews. Id — Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru berujung pada pengaduan ke kepolisian. Rusmiati melaporkan dugaan penggunaan data pribadi miliknya dan sejumlah anggota keluarganya dalam proses pembuktian perkara perdata ke Polres Kotabaru.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/06/IX/2026/Res Kotabaru, tertanggal 26 September 2026. Dalam dokumen itu disebutkan, Rusmiati mendatangi SPKT Polres Kotabaru pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 19.15 WITA.
Rusmiati alias Acil Jengkol mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen identitas pribadi yang, menurut keterangannya, diperlihatkan dalam persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb pada 29 Juli 2026.
Dokumen yang disebut dalam laporan antara lain salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga milik Rusmiati serta sejumlah anggota keluarganya. Rusmiati menyatakan penggunaan identitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menduga peristiwa itu berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sementara itu, persoalan tersebut mendapat perhatian dari pengacara Rusmiati, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga. Ia menilai penggunaan data pribadi dalam proses pembuktian perlu dilihat dari bagaimana data tersebut diperoleh dan digunakan.
Menurut Halim, ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut. Ia juga merujuk pada Pasal 15 dan Pasal 67 UU PDP.
Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PDP, hak-hak tertentu subjek data pribadi dikecualikan untuk “kepentingan proses penegakan hukum”. Pasal 15 ayat (2) kemudian menyatakan pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. Penjelasan Pasal 15 menyebut kepentingan proses penegakan hukum antara lain berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
UU PDP juga mengatur prinsip pemrosesan data pribadi. Pasal 16 ayat (2) huruf a menyebut pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Sementara Pasal 65 mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67. Ayat (1) mengatur perolehan atau pengumpulan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan ayat (3) mengatur penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum. Ancaman pidananya masing-masing paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam pandangannya, Halim mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari fakta mengenai asal-usul dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Dari klien kami, buktinya AJB tersebut tidak ditandatangani. Tanpa izin klien kami digunakan dalam proses pembuktian, saksi dari mereka saat sidang mengakui dari Radiansyah tapi faktanya list bukti mereka dari Rusmiati, tidak ada kuasa dari klien kami untuk diajukan sebagai bukti di persidangan, dan putusan tersebut jelas merugikan klien kami. Tentunya kami akan kawal proses ini,” kata Halim.
Ia menambahkan, advokat memang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan klien. Namun, menurut Halim, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengacara punya hak imunitas dalam pembelaan klien, tapi secara benar dan baik, sah secara hukum. Membela klien bukan berarti berhak mencuri data orang lain, dia harus baca Pasal 15 ayat 1 huruf b dengan lampiran penjelasannya, data pribadi orang lain hanya dapat dibenarkan atas proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jadi kalau di luar itu bahkan tanpa izin subjek data pribadi, maka apa namanya bukan mencuri. Itu kan tidak digunakan hanya di persidangan tapi di Kantor Pos juga mereka leges, artinya data pribadi klien kami itu dibawa ke sana kemari, diperlihatkan ke mana-mana, ditambah dimasukkan dalam E-Berpadu situs pengadilan,” ujarnya.
Terkait hak imunitas advokat, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan demikian, persoalan dalam perkara ini bukan hanya mengenai keberadaan dokumen identitas dalam berkas pembuktian, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diperoleh, dasar penggunaannya, serta dalam konteks apa data tersebut diproses. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menanggapi pengaduan tersebut, salah satu pihak yang disebut dalam laporan, M. N. Asikin Ngile, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengatakan dokumen identitas tersebut digunakan dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Menurut Asikin, dokumen tersebut tidak diperoleh dengan cara mengambil atau mencuri, melainkan sebelumnya diberikan oleh pihak keluarga yang berkaitan dengan proses pengurusan balik nama sertifikat.
“Data di persidangan itu kan sebagai pembuktian di persidangan. Kemudian yang bersangkutan memberikan kepada prinsipal kita, Ibu Herawati,” kata Asikin saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Minggu (27/9).
Ia menjelaskan, penggunaan dokumen identitas tersebut berkaitan dengan materi gugatan yang diajukan oleh Gusti Herawati. Dalam gugatan tersebut, kata dia, terdapat uraian mengenai proses balik nama dan adanya penyerahan dokumen identitas dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Karena hal tersebut dicantumkan sebagai bagian dari materi gugatan, Asikin mengatakan dokumen itu kemudian perlu dibuktikan dalam persidangan.
“Karena di dalam gugatan kita menyatakan itu, ya kita buktikan. Kita buktikan bahwa kita mendapatkannya itu tidak dengan melawan hukum,” ujarnya.
Asikin menyebut dokumen tersebut sebelumnya diberikan dalam rangka proses balik nama sertifikat. Menurut dia, keluarga Anang Ajam pada saat itu disebut menyetujui proses balik nama dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan administrasi.
“Si Rusmiati itu kan memberikan dokumen itu saat proses balik nama sertifikat dari Pak Ajam ke Ibu Gusti Herawati,” kata Asikin.
Ia mengatakan dokumen identitas tersebut kemudian berada pada pihak Gusti Herawati dan menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk menjelaskan materi gugatan di persidangan.
“Kalau proses balik nama kan beliau kemudian menyerahkan bukti-bukti itu kepada Ibu Gusti Herawati. Karena itu di dalam gugatan kita bunyikan bahwa keluarga Pak Anang Ajam setuju untuk balik nama, akhirnya kan diuruskan di notaris, diberikanlah bukti-bukti itu,” ujarnya.
Asikin juga menanggapi langkah Rusmiati yang membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Ia mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan keberatan apabila merasa dirugikan.
“Itu biasa saja, hak para pihak untuk menyampaikan. Kita menghargai. Kalau ada yang merasa dirugikan, tidak apa-apa, kita akan mengklarifikasi proses itu. Kita menghormati proses, kita menghargai hak dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Asikin, pihaknya siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul dokumen tersebut apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
“Yang paling penting kita mendapatkannya tidak dengan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dalam dokumen pengaduan yang diterima Polres Kotabaru, Rusmiati menyatakan keberatan karena identitas dirinya dan anggota keluarganya digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan tanpa izin untuk penggunaan dalam proses pembuktian tersebut.
Dengan adanya pengaduan tersebut, persoalan penggunaan dokumen identitas dalam perkara perdata itu kini menjadi bagian dari proses klarifikasi di kepolisian.
Peoplenews. Id masih berupaya menghubungi Marisa Dwi Puspa, S.H. untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan.
Demi menjaga keberimbangan, Peoplenews. Id tetap membuka ruang dan hak jawab bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Ebi (Rilis)




