BANJARMASIN, Peoplenews. id — Aktivitas penjualan rokok di salah satu Warung Madura di Kota Banjarmasin mendadak menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya praktik pembelian kembali pita cukai yang telah melekat pada bungkus rokok. Jumat (21/8)
Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika seorang konsumen membeli rokok merek Klik dengan harga sekitar Rp23 ribu hingga Rp24 ribu per bungkus. Saat transaksi berlangsung, penjaga warung diduga menawarkan kepada pembeli apakah pita cukai yang terdapat pada bungkus rokok tersebut ingin dibeli kembali dengan harga sekitar Rp1.000 per lembar.
Tawaran yang sekilas terlihat sederhana itu justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika pita cukai yang telah digunakan pada kemasan rokok kemudian dilepas, dibeli kembali, lalu berpotensi digunakan pada kemasan rokok lainnya, bagaimana status rokok yang menggunakan pita cukai tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pita cukai bukan sekadar kertas yang ditempel pada bungkus rokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pita cukai merupakan dokumen sekuriti sekaligus tanda pelunasan cukai yang memiliki fungsi pengawasan dan autentikasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC). Untuk hasil tembakau, pita cukai wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan pelekatan tertentu.
Bahkan, Bea Cukai secara tegas menyebut pita cukai yang dilekatkan pada kemasan harus utuh, tidak rusak dan bukan bekas pakai, serta harus rusak ketika kemasan dibuka.
Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik pengumpulan pita cukai bekas untuk kemudian diperjualbelikan atau digunakan kembali, persoalan tersebut bukan lagi sekadar transaksi kecil senilai Rp1.000.
Bea Cukai juga memasukkan pelekatan pita cukai bekas pakai sebagai salah satu bentuk pelanggaran pita cukai.
Rp1.000 Terlihat Kecil, Tetapi Bisa Menjadi Pertanyaan Besar
Bagi konsumen, nominal Rp1.000 mungkin terlihat sepele.
Namun, jika seorang pembeli mengumpulkan 10 pita cukai dan masing-masing dihargai Rp1.000, maka terdapat Rp10.000 yang bisa diterima konsumen. Dalam jumlah yang jauh lebih besar, aktivitas semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari pengumpulan pita cukai tersebut.
Apakah pita tersebut sekadar dikumpulkan sebagai barang bekas ?
Ataukah ada pihak tertentu yang membutuhkan pita cukai tersebut untuk kepentingan lain ?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.
Pertanyaan mengenai legal atau ilegalnya rokok yang dijual di warung tersebut tidak bisa dipastikan hanya berdasarkan adanya tawaran membeli kembali pita cukai.
Legalitas suatu produk rokok perlu dilihat dari sejumlah aspek, termasuk keaslian pita cukai, kesesuaian jenis dan peruntukannya, personalisasi, jumlah batang, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Bea Cukai sendiri menyebut sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.
Artinya, keberadaan pita cukai pada bungkus rokok tidak otomatis menjamin produk tersebut legal apabila pita cukainya ternyata palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Perlu Pemeriksaan, Bukan Sekadar Dugaan
Kasus yang disebut terjadi di salah satu warung di Banjarmasin tersebut kini menyisakan sejumlah
pertanyaan yang layak dijawab secara resmi.
Pertama, untuk apa pita cukai bekas tersebut dikumpulkan ?
Kedua, apakah pita cukai yang dibeli dari konsumen benar-benar akan digunakan kembali ?
Ketiga, dari mana rokok yang dijual tersebut diperoleh ?
Keempat, apakah seluruh produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai ?
Dan yang paling penting, apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang memang memanfaatkan pita cukai bekas tersebut ?
Semua pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh aparat berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi masyarakat.
Munculnya informasi tersebut menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan apabila memang terdapat laporan atau informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Terlebih, Bea Cukai memiliki mekanisme pengawasan terhadap Barang Kena Cukai dan secara resmi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran cukai yang ditemukan.
Dalam ketentuan yang dipublikasikan Bea Cukai, menawarkan atau menjual pita cukai kepada pihak yang tidak berhak, maupun membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dapat memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, apabila praktik pembelian pita cukai bekas sebagaimana diceritakan konsumen tersebut benar terjadi, persoalannya layak mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Jangan Sampai Konsumen Menjadi Pihak yang Dirugikan
Masyarakat sebagai konsumen juga perlu memahami bahwa harga rokok yang murah atau keberadaan pita cukai pada kemasan bukan satu-satunya indikator legalitas produk.
Sementara itu, pihak warung yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai maksud penawaran pembelian kembali pita cukai tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kesimpulan bahwa rokok yang dijual di warung tersebut merupakan rokok ilegal. Informasi mengenai tawaran pembelian kembali pita cukai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Jika benar terjadi penggunaan kembali pita cukai bekas, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran cukai. Sebaliknya, jika terdapat penjelasan atau mekanisme lain yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu: apakah fenomena Rp1.000 per pita cukai tersebut hanya transaksi sederhana, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan di Kota Banjarmasin?
Ebi




