JAKARTA, Peoplenews. Id — Pengadaan gembok untuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah terungkap adanya pengadaan sekitar 106 ribu unit gembok dalam kurun 2024–2025 dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Jumat (21/8)
Informasi mengenai pengadaan tersebut sebelumnya turut diberitakan oleh Indopos.id dan Suara.com. Perbedaan antara nilai pengadaan dengan harga gembok sejenis di pasaran kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga serta mekanisme penetapan harga dalam proyek tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, pengadaan gembok merek IFAM Series K70 untuk Ditjen Pemasyarakatan tercatat dengan nilai satuan yang bervariasi, mulai sekitar Rp778 ribu hingga Rp1 juta per unit.
Sementara itu, harga produk dengan merek dan seri yang sama sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di pasaran berada di kisaran Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit.
Anggaran Mencapai Rp92,5 Miliar
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok.
Pengadaan pada 2024 tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama tercatat sekitar Rp15,6 miliar pada Januari 2024, sedangkan tahap kedua mencapai sekitar Rp20,28 miliar pada September 2024.
Pengadaan kembali dilakukan pada 2025. Ditjenpas menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Dengan demikian, total pengadaan selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk 106 ribu unit.
Jika dihitung berdasarkan nilai anggaran dan jumlah unit, harga rata-rata pengadaan pada 2024 berada di kisaran Rp778 ribu per unit. Sementara pada 2025, rata-ratanya meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit.
Angka tersebut yang kemudian menjadi perhatian publik karena terdapat perbedaan cukup signifikan dengan harga pasar yang disebut berada pada kisaran Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit.
Di tengah sorotan tersebut, alasan pengadaan juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik.
Pihak berwenang disebut menjelaskan bahwa gembok yang digunakan untuk kebutuhan pemasyarakatan tersebut bukan merupakan gembok biasa yang beredar untuk kebutuhan umum.
Produk yang dibutuhkan disebut memiliki spesifikasi high security padlock, antara lain memiliki tingkat
keamanan tinggi, bersifat anti-duplikasi serta menggunakan material kuningan.
Perbedaan spesifikasi, standar keamanan, kebutuhan teknis, mekanisme distribusi, hingga komponen lain dalam kontrak pengadaan tentu menjadi faktor yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah perbedaan harga tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan markup tidak semestinya langsung disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan harga ritel. Namun, selisih harga yang signifikan tetap layak menjadi objek pemeriksaan melalui audit terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, kontrak hingga realisasi pengadaan.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh, meminta proses pengadaan tersebut diaudit secara terbuka guna memastikan tidak terdapat pelanggaran maupun dugaan penggelembungan harga.
Ia menegaskan, pengawasan perlu dilakukan berdasarkan data dan fakta sehingga tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak tertentu.
“Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta,” kata Pangeran di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat (3/7).
Pangeran juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dokumen pengadaan dan kontrak untuk kepentingan pemeriksaan. Menurutnya, keterbukaan dokumen penting agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif dan transparan. Pemeriksaan berbasis bukti, lanjutnya, diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Pangeran turut menyoroti persoalan pengadaan tersebut dalam konteks permasalahan pemasyarakatan yang lebih luas, khususnya kondisi overkapasitas penghuni lapas dan rutan.
Menurutnya, pembenahan sistem pemasyarakatan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pengadaan sarana keamanan, tetapi juga dengan memperbaiki tata kelola dan mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu menekan kebutuhan belanja yang tidak efisien sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan lapas dan rutan di masa mendatang.
Pada akhirnya, persoalan pengadaan gembok tersebut kini berada pada ranah yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan berbasis dokumen. Publik tentu berhak mengetahui apakah perbedaan harga yang mencolok tersebut memang disebabkan oleh spesifikasi high security dan kebutuhan teknis khusus, atau terdapat persoalan lain dalam proses pengadaannya.
Seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam proses pengadaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Sementara dugaan markup juga harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikannya.
Ebi




