Ilustrasi Sengketa Tanah H. Hasbiansari
Poto : Istimewa
Banjarmasin, Peoplenews.Id- Sidang pemeriksaan setempat perkara perdata No 182/PDT. G/2026 guna pengecekan sengketa bidang tanah a qou di wilayah jalan Lingkar Dalam RT.29 Kota Banjarmasin memasuki babak baru.
MAjelis Hakim PN Bjm turun langsung ke lapangan guna melaksanakan agenda sidang setempat untuk memastikan letak objek a qou. Jumat (12/6)
Bahwa pihak yayasan ukhuwah melalui kuasa hukumnya dalam gugatannya menuduh H. Hasbiansari menyerobot objek bidang tanah milik yayasan ukhuwah SHGB no. 00027.
Dari hasil pengecekan dilapangan ditemukan fakta bahwa ternyata antara objek bidang tanah pihak penggugat atau yayasan ukhuwah terletak di wilayah RT 28 tersebut dengan tanah milik H. Hasbiansari yang terletak diwilayah RT 29 tidak tumpang tindih dan terdapat perbedaan letak dan posisinya.
Dari fakta dilapangan ternyata ukuran lebar tanah milik yayasan ukhuwah untuk batas sebelah barat sesuai bukti buku tanah SHGB no. 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah dari pihak BPN Bjm adalah 52 meter dan tanah milik H. Hasbiansari untuk lebar batas sebelah barat adalah 10,5m ketika dilakukan pengukuran secara manual oleh BPN Bjm dari patok BPN Bjm dari batas Utara keujung tanah milik H. Hasbiansari adalah 63 meter sehingga sangat jelas faktanya H. Hasbiansari tidak terbukti menyerobot tanah milik yayasan ukhuwah sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yayasan ukhuwah tersebut.
Langkah peninjauan serta pengukuran fisik tanah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepastian hukum demi menetapkan batas-batas wilayah yang valid dan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa kegiatan sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin oleh majelis hakim PN Bjm tersebut berjalan lancar dan kondusif.
"H.Hasbiansari menegaskan sesuai fakta dilapangan dan saya sudah menunjukan bukti buku tanah SHGB no. 00027 milik yayasan ukhuwah yang dijadikan bukti surat oleh pihak BPN Bjm dalam perkara a qou tersebut yangmana ukuran tanah milik yayasan ukhuwah tersebut sama sekali tidak tumpang tindih dengan tanah milik H.Hasbiansari ."ujar H.Hasbiansari.
Kehadiran para pihak secara langsung dinilai sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan selama proses penentuan titik koordinat batas tanah dilakukan oleh petugas ukur BPN.
Tidak hanya melibatkan BPN jalannya sidang setempat pengecekan dan pengukuran di lapangan juga disaksikan pihak turut tergugat yaitu pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat pihak kelurahan Pemurus Baru dan pihak kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tajudinor Ketua Rukun Tetangga(RT)29 yang juga ikut menghadiri agenda pengukuran tersebut membenarkan bahwa objek tanah milik H. Hasbiansari adalah terletak diwilayah RT 29 Pemurus Baru.
Keterlibatan perangkat RT berfungsi sebagai saksi lingkungan guna memberikan konfirmasi sekunder terkait riwayat fisik tanah serta batas-batas sosial di tengah pemukiman masyarakat.
Pihak otoritas terkait menegaskan bahwa hasil dari pengukuran fisik yang divalidasi oleh BPN Kota Banjarmasin ini nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara resmi di(kamis) tanggal 18 November 2026.
Dokumen tersebut bakal menjadi dasar rujukan legal utama bagi para pihak maupun instansi penegak hukum untuk menentukan arah penyelesaian sengketa, baik melalui jalur mediasi kekeluargaan maupun kelengkapan berkas perkara di meja hijau.
Admin




