Notification

×

Iklan

Iklan

Fatimah : Saya Bukan Bandar Sabu

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T03:53:24Z


Ilustrasi


Poto : Istimewa




Tanah Bumbu, Peoplenews. Id  – Upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa kasus narkotika, Fatimah Binti (Alm) Ali Bahtiar, telah mencapai putusan akhir. 
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin secara resmi mengeluarkan putusan nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Batulicin.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan bahwa seluruh pertimbangan hukum pada tingkat pertama terkait perkara nomor 288/Pid.Sus/2025/PN Bln ini telah sesuai dan diperkuat. Artinya, Fatimah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara subsider 1Milyar dan apabila tidak membayar denda maka Fatimah ditambah hukuman 6bulan Penjara, yang artinya Jaksa Penuntut Umum menuntut 7th Pidana Penjara terhadap Fatimah, meskipun dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih tepat dikenakan kepada terdakwa namun karena terungkap Fakta persidangan bahwa Fatimah hanyalah Korban Penyalahguna Narkoba saja maka putusan jauh lebih ringan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Kuasa Hukum Fatimah dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) menyatakan putusan 2tahun 6bulan tersebut masih terlalu berat bagi Terdakwa Fatimah, M. Hafidz Halim, S.H. selaku kuasa hukumnya menegaskan fakta persidangan yang terungkap bahwa Fatimah hanyalah Korban Penyalahguna sehingga seharusnya Fatimah di Rehabilitasi medis dan sosial agar kecanduannya terhadap narkoba dapat terobati.

"Selama proses penangkapan di kediamannya bahkan video penangkapan sempat viral di media-media sosial baik IG, Tiktok, Facebook dan Group WhatsApp dimana Fatimah mendapatkan tuduhan seakan akan ia merupakan Bandar Narkotika Jenis Sabu, hal tersebut ternyata terbantahkan dalam fakta yang terungkap dipersidangan diPengadilan Negeri Batulicin, terungkap jelas dari keterangan keterangan saksi-saksi, saksi A De Charge, dan Terdakwa, memperkuat keterangan saksi M. Hayyun yang mengakui dialah yang menyembunyikan 19 paket narkotika jenis sabu tersebut diruang tamu rumah Terdakwa saat bekerja sebagai Tukang Bangunan, dan perbuatannya itu sama sekali tanpa sepengetahuan pemilik rumah (Fatimah), Hayyun mengakui mendapatkan Narkotika sebanyak 5,7gram itu dari saudara Reta, namun Hayyun mengakui pernah mengkonsumsi bersama-sama Fatimah diwaktu yang berbeda sebelum ia menyimpan 19 paket sabu yang dimaksud, terungkap Kejadian fakta mereka mengkonsumsi bersama hasil pembelian 1 paket dari orang lain dan bukan dari 19 paket yang menjadi barang bukti di Pengadilan" ujar Halim pada Minggu (3/5) kepada media ini ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meski M. Hayyun sempat mengajak Fatimah untuk mengonsumsi sabu di waktu sebelumnya, namun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan adalah murni milik M. Hayyun yang dibeli dari luar dan disembunyikan secara sepihak.

"Sabu yang disembunyikan oleh Hayyun itu bukan untuk dikonsumsi bersama Fatimah. Itu barang yang dibawa Hayyun dari luar tanpa seizin klien kami, namun karena Fatimah tes urine nya Positif dan mengakui ketergantungan mengkonsumsi maka seharusnya Fatimah ini di Rehabilitasi" tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula pada September 2025 lalu di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, di mana petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 19 paket sabu dengan berat kotor 5,74 gram. 

Saat ini, seluruh barang bukti narkotika telah diperintahkan untuk dimusnahkan, perkara Fatimah terus berlanjut hingga Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, M. Hafidz Halim, S.H. dalam keterangannya saat Jaksa Penuntut Umum tidak Puas atas pertimbangan Majelis Hakim terkait hukuman Fatimah jauh dibawah dari Tuntutan mereka, sehingga Jaksa pastinya mengajukan Kasasi namun tim Hukum Basa Rekan juga memandang Putusan Majelis Hakim masih harus lebih ringan di Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Rehabilitasi.



Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update