Banjarmasin, Peoplenews. Id - Fenomena penagihan utang oleh debt collector (DC) dari layanan pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan. Ironisnya, tekanan justru dialami oleh peminjam dengan sisa kewajiban relatif kecil—di bawah Rp500 ribu—yang sejatinya masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang secara bertahap. Senin (20/4)
Sejumlah peminjam mengaku mengalami gangguan serius akibat metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi. Meski telah mencicil pembayaran harian sesuai kemampuan, mereka tetap dibombardir panggilan telepon berulang (spam) dan pesan singkat bertubi-tubi, bahkan di luar jam wajar.
“Saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya tetap bayar setiap hari, meskipun sedikit. Tapi mereka terus menelepon tanpa henti, pagi, siang, malam. Ini sangat mengganggu pekerjaan saya,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penagihan dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam banyak kasus, penagihan dilakukan secara intimidatif, dengan nada ancaman dan tekanan psikologis yang berlebihan, seolah-olah peminjam adalah pelaku pelanggaran berat, bukan konsumen yang sedang berupaya memenuhi kewajibannya.
Padahal, secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengirim informasi elektronik yang bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara. Pasal 29 mengatur larangan pengiriman informasi elektronik yang bertujuan menakut-nakuti atau mengintimidasi secara pribadi.
Dengan demikian, tindakan DC yang melakukan teror melalui spam telepon dan pesan beruntun, disertai tekanan atau ancaman, berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Pengamat perlindungan konsumen menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan beretika. “Nominal kecil bukan berarti boleh ditagih secara brutal. Justru pendekatan persuasif dan komunikasi yang sehat harus dikedepankan. Jika tidak, ini bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum oleh pihak penagih,” ujarnya.
Lebih lanjut, praktik penagihan yang tidak mengenal waktu dan terus-menerus mengganggu aktivitas kerja peminjam dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak privasi dan kenyamanan individu. Terlebih, dalam konteks hubungan konsumen, peminjam tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi. Teguran keras pun layak diberikan kepada para oknum debt collector yang masih menggunakan cara-cara intimidatif.
Penagihan utang bukanlah legitimasi untuk melakukan teror. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya merusak citra industri pinjol, tetapi juga membuka potensi konsekuensi hukum bagi pelaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan tindakan penagihan yang melanggar hukum. Teror yang menyebabkan stres, tekanan mental, hingga mengganggu aktivitas sehari-hari bukanlah hal yang harus ditoleransi. Di tengah maraknya layanan keuangan digital, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas. Pinjaman boleh kecil, tetapi dampak dari penagihan yang tidak beretika bisa sangat besar.
Ebi




