Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Penasihat Hukum Ainuddin Tegaskan Perkara BOKAR Murni Sengketa Perdata di Sidang Tipikor Banjarmasin

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T13:54:12Z


    Asmuni Dan Rekan


Poto : Peoplenews. Id

Banjarmasin, Peoplenews. Id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ainuddin, SE Bin Ismail (Alm) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/2). 


Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik Tim Penasihat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Bjm.


Duplik tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yang diketuai Adv. Asmuni, S.Pd.I., S.H., M.H., M.M., M.Kom., CPM, CPA, CPArb, CPCLE, didampingi Adv. Pranoto, S.H., serta tim dari Kantor Hukum Asmuni dan Rekan.


Dalam dupliknya, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ainuddin bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa keperdataan murni yang bersumber dari hubungan kontraktual antara Perumda Tabalong Jaya Persada (TJP) dan PT Eksklusif Baru (EB).


Menurut penasihat hukum, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli BOKAR antara Perumda TJP yang saat itu dipimpin Ainuddin selaku Direktur Umum dengan PT Eksklusif Baru. 


Perselisihan tersebut telah lebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung melalui Putusan Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Perkara a quo ini jelas merupakan wanprestasi akibat kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban perjanjian, bukan perbuatan pidana,” ujar Asmuni di hadapan majelis hakim.


Tim Penasihat Hukum menguatkan argumennya dengan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 325K/Pid/1985 dan Nomor 1601K/Pid/1990, yang menegaskan bahwa sengketa perdata tidak dapat dipidanakan, serta kegagalan pelaksanaan perjanjian merupakan ranah hukum perdata.


Penasihat hukum juga menyoroti posisi Perumda sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjalankan kegiatan bisnis. Modal yang disertakan pemerintah daerah, menurut mereka, merupakan APBD yang dipisahkan, sehingga apabila terjadi kerugian, hal tersebut termasuk risiko bisnis, bukan otomatis kerugian negara yang dapat dipidana.


Fakta ini, kata tim penasihat hukum, telah diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, termasuk ahli hukum perdata Prof. Abdul Halim Barakatullah, yang menyatakan bahwa kerugian dalam konteks bisnis Perumda adalah konsekuensi usaha.


Dalam dupliknya, Tim Penasihat Hukum secara tegas mempersoalkan penyertaan barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp110 juta dan Rp600 juta dalam surat tuntutan JPU. Menurut mereka, barang bukti tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, serta tidak pernah diperlihatkan secara fisik di persidangan.


Lebih jauh, uang sitaan tersebut diketahui berasal dari terdakwa lain dalam perkara terpisah (splitsing), yakni Jumiyanto dan Anang Syakhfiani, bukan dari Ainuddin.


“Penyertaan barang bukti tersebut dalam tuntutan klien kami merupakan kekeliruan fatal dan berpotensi menyesatkan majelis hakim,” tegas penasihat hukum, seraya 


menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 181 ayat (1) KUHAP tentang pemeriksaan barang bukti di persidangan.


Tim penasihat hukum bahkan menilai adanya indikasi penggiringan opini dan dugaan rekayasa perkara, yang dinilai dapat mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.


Terkait dalil kerugian keuangan negara, penasihat hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada audit resmi BPK RI yang menyatakan secara pasti adanya kerugian negara. 


Mereka mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa delik korupsi merupakan delik materiil, sehingga kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.


“Keterangan ahli yang dihadirkan JPU tidak dapat menggantikan kewenangan BPK RI dalam menetapkan kerugian negara,” ujar tim penasihat hukum.


Menutup dupliknya, Tim Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin untuk menerima seluruh duplik terdakwa, menyatakan Replik JPU ditolak dan batal demi hukum, menyatakan surat dakwaan dan tuntutan JPU tidak sah, membebaskan terdakwa Ainuddin, SE dari seluruh dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara.


“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup penasihat hukum.




Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update