Banjarbaru, Peoplenews.Id — Persidangan keterangan palsu di bawah sumpah oleh Aspihani dan wijiono di pengadilan negri kotabaru tahun 2022 silam dengan mengorbankan anggota P3HI atas nama M. Hafidz Halim, S.H, tentang surat magang yang ditukar. Selasa (3/2)
Fakta tersebut mencuat dalam pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim, menyusul dalil yang termuat pada poin 8 berkas perkara.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, terungkap adanya keterangan yang menyebut bahwa seorang saksi diduga menerima dana Rp10 juta dari Abdul Jalil, yang disebut-sebut disalurkan melalui perantara bernama Mona.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum atau perdamaian atas laporan yang tengah berjalan. Hakim Dalami Dugaan Aliran Dana. Hakim ketua secara langsung menyoroti poin krusial tersebut dengan mempertanyakan kebenaran penerimaan uang kepada saksi.
Dalam persidangan, hakim meminta klarifikasi apakah benar saksi menerima dana Rp10 juta sebagaimana disebutkan dalam dalil perkara. Selain jumlah Rp10 juta, juga terungkap adanya pengakuan mengenai penerimaan uang lain sebesar Rp500 ribu, yang disebut diberikan melalui pihak tertentu. Namun, keterangan ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait tujuan, waktu, serta konteks pemberian dana tersebut.
Majelis hakim menilai poin ini penting karena berkaitan langsung dengan kredibilitas saksi dan kemungkinan adanya upaya memengaruhi proses hukum.
Saksi Mona dalam keterangannya membantah keras tuduhan menerima atau menyalurkan dana sebagaimana dimaksud. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam praktik transaksi yang bertujuan memengaruhi perkara hukum.
“Saya tidak membela siapa pun. Kalau memang ada kesalahan, silakan dilaporkan sesuai hukum. Saya tidak pernah menerima atau menjanjikan uang apa pun,” ujar Mona di hadapan majelis hakim.
Mona membantah bahwasanya uang yang diterima sebesar 10 juta tersebut waktu itu adalah uang untuk takedown berita, terkait perkara Asphiani Idris yang sudah lewat.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa sebagai pihak yang dimaksud dalam dokumen atau pernyataan yang menyebut nama “Mona”, karena menurutnya tidak ada kejelasan identitas dalam tuduhan tersebut.
Pengacara Tergugat Yusni, Keterangan Saksi Lemah dan Tidak Konsisten Kuasa hukum tergugat I Wijiono, dan tergugat II Asphiani. Turut tergugat Badrul Ain Sanusi Al- Afif S.H., M.H. Selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan. Menilai keterangan saksi-saksi tergugat, termasuk Mona, lemah dan tidak saling menguatkan. Mereka menyoroti adanya kontradiksi antara keterangan saksi dengan alat bukti surat yang dihadirkan di persidangan.
Salah satu poin yang disorot adalah bukti T-2, yang memuat tanda tangan dalam perubahan struktur organisasi pada tahun 2018. Kuasa hukum menilai bukti tersebut bertentangan dengan fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi dari pihak penggugat menyatakan bahwa salah satu pihak yang menandatangani dokumen tersebut telah meninggal dunia sejak 2014.
“Bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal dunia pada 2014 masih tercantum menandatangani dokumen perubahan struktur tahun 2018. Ini menimbulkan dugaan manipulasi struktur dan tanda tangan palsu,” ujar pengacara penggugat.
Dugaan Manipulasi Struktur dan Tanda Tangan Dalam persidangan juga mengemuka dugaan adanya manipulasi dokumen perubahan struktur organisasi, termasuk pencantuman nama-nama pengurus yang sudah meninggal dunia. Fakta ini diperkuat dengan keterangan saksi lain yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, meskipun namanya tercantum dalam berkas resmi.
Bahkan, diperlihatkan pula bukti berupa foto makam untuk menguatkan dalil bahwa pihak yang disebut dalam dokumen memang telah wafat jauh sebelum tanggal dokumen dibuat.
Menurut pihak penggugat, perubahan struktur organisasi tersebut tidak memenuhi syarat kuorum 2/3 pengurus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
Saksi lainnya, Suripno Sumas, mengakui bahwa dirinya menandatangani dokumen perubahan struktur, namun menyatakan tidak memahami secara utuh isi dan implikasi dokumen tersebut. Ia juga mengaku tidak aktif dalam organisasi pada saat itu karena menjabat sebagai anggota DPRD.
Pengakuan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang profesionalitas dan kehati-hatian para pihak dalam menandatangani dokumen hukum yang berdampak besar.
Benang Merah dengan Perkara Ijazah Palsu Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Asphiani Idris, yang kemudian berkembang ke ranah dugaan manipulasi administrasi, keterangan saksi yang tidak konsisten, hingga isu aliran dana.
Pihak penggugat, menilai keseluruhan rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membangun legitimasi melalui dokumen dan kesaksian yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Majelis hakim menyatakan akan mencermati secara mendalam seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar untuk mendalami bukti tambahan serta mendengar keterangan saksi berikutnya.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut keabsahan ijazah, tetapi juga menyentuh integritas proses hukum, kredibilitas saksi, serta dugaan praktik-praktik yang berpotensi mencederai keadilan.
ebi




