Gambar Lahan Yang Bersengketa
Poto : Peoplenews. Id
BANJARMASIN, Peoplenews. Id – Sengketa lahan di kawasan Jalan Gubernur Subardjo Lingkar Basirih kembali mencuat. Sejumlah ahli waris, salah satunya Supian, menuntut kejelasan atas tanah yang disebut terdampak pembangunan jalan sejak awal 1990-an namun hingga kini diklaim belum menerima ganti rugi secara tuntas.
Supian menjelaskan, total terdapat 25 borongan lahan di kawasan tersebut, dengan 9 borongan yang disebut langsung terdampak pembangunan jalan. Luas tanah yang diklaim terkena proyek mencapai sekitar 2.061 meter persegi.
“Jalan itu mulai dibangun sekitar tahun 1990. Kami memiliki segel kepemilikan sejak 1980. Tapi sampai sekarang persoalan pembayaran ini belum jelas,” ujar Supian.
Menurutnya, sebagian besar ahli waris merupakan pendatang yang harus berjuang sendiri mengurus dokumen dan pembuktian administrasi. Ia juga menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian proses.
Supian menyatakan, dokumen kepemilikan tanah berupa segel diterbitkan pada 1980, jauh sebelum pembangunan jalan dimulai. Ia menilai, jika memang lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, maka seharusnya terdapat mekanisme pembebasan lahan yang transparan dan disertai pembayaran ganti rugi yang jelas.
“Kalau memang sudah dibayar, mana bukti dan datanya? Kami hanya ingin kepastian,” tegasnya.
Permasalahan ini pun menambah daftar panjang sengketa lahan lama yang kembali diangkat ke ruang publik.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menyebut, mediasi harus melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, kepala desa, hingga instansi teknis seperti PUPR, bagian hukum, dan pengelola keuangan daerah.
“Kalau alasannya belum dibayar, maka kita harus komparasikan dengan PUPR dan bagian hukum. Bila perlu PPKAD juga diundang. Tidak cukup hanya menghadirkan pemilik tanah dan BPN,” ujarnya.
Dirham mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut terjadi sejak era 1980-an atau awal 1990-an itu baru kembali mencuat sekarang. Menurutnya, jika dihitung hingga 2026, kasus tersebut telah berjalan sekitar 36 tahun—melewati sedikitnya enam periode DPRD.
“Kenapa tidak diajukan sejak dulu ketika masih hangat? Banyak pejabat dan pelaksana proyek saat itu sekarang sudah pensiun, bahkan ada yang sudah tidak bisa dimintai keterangan lagi,” katanya.
Dirham mencontohkan sejumlah sengketa lahan lama lain yang akhirnya dapat diselesaikan setelah seluruh pihak dipanggil dan dilakukan penelusuran dokumen arsip. Ia menyebut ada kasus tanah sejak 1964 yang baru diajukan belakangan, namun setelah diverifikasi ternyata pembayaran pernah dilakukan pada awal 1980-an.
“Intinya jangan menunggu terlalu lama. Kalau ada kasus, segera ajukan. Komisi I ini sering disebut ‘komisi air mata’ karena banyak menangani persoalan lama yang sarat konflik sosial,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur era terdahulu, di mana sistem administrasi dan dokumentasi belum seketat sekarang. Jika memang terdapat pembayaran, maka pembuktian dokumen menjadi kunci. Sebaliknya, jika belum ada penyelesaian, pemerintah daerah perlu menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa lahan Jalan Gubernur Subardjo Lingkar Basirih menjadi cermin pentingnya tata kelola pertanahan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Di satu sisi, negara berkepentingan membangun infrastruktur untuk kepentingan publik. Di sisi lain, hak-hak warga atas tanah harus dilindungi secara adil.
Kini, publik menunggu langkah konkret mediasi yang dijanjikan Komisi I DPRD Kalsel—apakah persoalan 36 tahun ini akan menemukan titik terang, atau kembali menjadi catatan panjang sengketa lahan di Banua.
Ebi




