Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang PN Banjarmasin: Lima Saksi Penggugat Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen LBH Lekem

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T14:42:21Z


Kuasa Hukum M. Hafidz Halim S.H M.H

Poto: Peoplenews. Id

Banjarmasin, Peoplenews.id — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN.BJM kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/1). Agenda persidangan kali ini mencakup pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Penggugat M. Hafidz Halim menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Keterangan para saksi secara umum menguatkan dalil Penggugat terkait riwayat magang di LBH Lekem serta mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen organisasi.


Saksi Muhammad Naufal, S.H. menyatakan bahwa Penggugat benar pernah magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019.


“Setahu saya, Hafidz memang magang di LBH Lekem sejak 2017. Ketua LBH Lekem adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, sementara sekretarisnya Aspihani Ideris,” ujarnya di hadapan majelis hakim.


Keterangan tersebut diperkuat oleh Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem. Teguh mengaku pernah melihat langsung akta pendirian lembaga tersebut.


“Struktur pengurus yang saya ketahui, ketuanya Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan sekretarisnya Aspihani Ideris,” katanya.


Teguh juga menyoroti bukti surat T-2 yang diajukan pihak lawan. Ia menegaskan tanda tangan ayahnya, almarhum Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli.


“Ini jelas berbeda dengan tanda tangan ayah saya yang ada di KTP. Ayah saya juga sudah meninggal dunia pada 8 Februari 2014,” tegasnya sambil menunjukkan akta kematian dan dokumen kependudukan di persidangan.


Saksi Normilawati menyatakan dirinya tidak pernah menjadi pengurus LBH Lekem, melainkan hanya anggota.


“Ketua LBH Lekem bukan Aspihani, tapi Badrul Ain Sanusi Al-Afif,” ucapnya.

Ia juga membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara penyusunan struktur LBH Lekem tertanggal 14 Oktober 2018.


“Saya tidak pernah ikut rapat dan tidak pernah menandatangani berita acara itu. Tanda tangan di dokumen tersebut bukan milik saya,” kata Normilawati.


Saksi Muliadi mengungkap hal yang lebih serius. Ia mengaku mengetahui adanya rekaman suara Aspihani terkait perubahan surat magang Penggugat.


“Saya mendengar rekaman suara Aspihani yang mengatakan surat magang Hafidz ditukar. Surat yang awalnya ditandatangani Badrul Ain diganti menjadi ditandatangani Aspihani,” ungkapnya.


Menurut Muliadi, surat magang tersebut kemudian digunakan Aspihani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, saat Penggugat berstatus sebagai terdakwa.


Sementara itu, saksi Deddy Ramdani, S.H. menegaskan kembali struktur kepengurusan LBH Lekem.


“Setahu saya, dari dulu sampai sekarang ketua LBH Lekem adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif,” ujarnya.


Deddy juga mengungkap bahwa dirinya pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono ke Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan ijazah palsu, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan itu masih lidik di Polda Kalsel,” katanya.


Dengan selesainya pemeriksaan lima saksi Penggugat, persidangan perkara ini semakin menyoroti keabsahan dokumen dan struktur kepengurusan LBH Lekem Kalimantan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.


Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update