Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pemalsuan Dokumen Warnai Sengketa Kepengurusan LBH Lekem Kalimantan

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T10:41:05Z






Banjarmasin, peoplenews.  Id — Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mengemuka dalam polemik kepengurusan LBH Lekem Kalimantan. Nama Wijiono dan Aspihani selaku Tergugat I dan Tergugat II, diduga mencatut tanda tangan almarhum H. Hadarian Nopol, SH, M.Kn, mantan pengurus LBH Lekem Kalimantan, dalam sebuah surat berita acara yang digunakan sebagai bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru atas gugatan M. Hafidz Halim, S.H., padahal yang bersangkutan telah wafat sejak tahun 2014.


Keterangan tersebut diperkuat oleh putra almarhum, Angga, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu, 7 Januari 2026.


“Ayah saya, almarhum H. Hadarian Nopol, meninggal dunia pada tahun 2014. Karena itu sangat mustahil beliau menandatangani dokumen yang diterbitkan tahun 2018,” ujar Angga.


Ia menegaskan bahwa pihak keluarga dapat memastikan kejanggalan tanda tangan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut.


“Saya sebagai anak sangat mengenal tanda tangan ayah saya. Di surat itu terlihat jelas tidak sesuai, karena almarhum tidak pernah membubuhkan tanda tangan di bagian dalam seperti itu. Ini kuat dugaan palsu,” tegasnya.


Menurut Angga, keberadaan akta kematian almarhum menjadi bukti kunci yang dapat digunakan dalam proses hukum.


“Dengan akta kematian, sangat mudah dibuktikan di pengadilan bahwa ayah saya sudah tidak mungkin menandatangani dokumen tersebut. Almarhum dimakamkan di Pangkalan Bun, dan kami sekeluarga tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang memalsukan tanda tangan beliau,” katanya.


Pengakuan H. Suripno Sumas, SH, MH

Sementara itu, H. Suripno Sumas, SH, MH, yang namanya juga tercantum dalam berita acara penyusunan struktur LBH Lekem Banjarmasin, memberikan penjelasan terkait posisinya dalam organisasi tersebut.


Ia menyatakan bahwa dirinya sempat ditunjuk sebagai Wakil Ketua, kemudian beralih menjadi Badan Pengawas/Pembina/Penasihat bersama almarhum H. Hadarian Nopol.


“Memang benar, pada awalnya saya ditunjuk sebagai Wakil Ketua dan kemudian masuk sebagai Badan Pengawas atau Pembina bersama Pak Hadarian. Namun dalam perjalanannya, sebagian pengurus tidak lagi aktif,” jelas Suripno.


Terkait tanda tangan yang tercantum dalam berita acara tersebut, ia mengaku ada kemiripan dengan miliknya.


“Kalau mengenai tanda tangan, memang terlihat mirip dengan tanda tangan saya yang dulu. Tapi saya harus jujur, saya lupa apakah saya pernah menandatangani berita acara tersebut atau tidak,” ungkapnya.


Kecaman Keras dari M. Hafidz Halim, S.H.

Sorotan keras datang dari M. Hafidz Halim, SH, yang akrab disapa Bang Naga. Ia menyebut perkara ini sebagai sebuah tragedi moral dalam dunia hukum.


“Ini sungguh ironis, memilukan dan memalukan. Bukti palsu dipakai, padahal dia (red) bukan Ketua LBH Lekem, dan Wijiono juga bukan sekretaris jenderal yang sah. Ini jelas rangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis,” tegasnya. 


Aspihani tidak dipilih dan tidak memperoleh dukungan dua pertiga (2/3) dari pengurus LBH Lekem Kalimantan, karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru.


Bang Naga menegaskan bahwa sejak awal posisi Ketua LBH Lekem Kalimantan sudah jelas dan sah secara hukum.


“Sejak dulu Ketua LBH Lekem Kalimantan adalah Bang Badrul Ain Sanusi, itu sah secara hukum dan saya sendiri adalah sekretaris jenderal yang sah menggantikan Aspihani,” ujarnya.


Ia juga menyoroti fakta bahwa tanda tangan orang yang telah wafat justru muncul dalam dokumen resmi yang digunakan di persidangan.


“Sekarang terbukti, ada tanda tangan orang yang sudah meninggal sejak 2014, tetapi dicantumkan dalam surat tahun 2018. Ini jelas pemalsuan. Pihak keluarga tentu tidak akan menerima, saya sudah menghubungi Angga dan kami akan bersama-sama melaporkan,” katanya.


Bang Naga turut mengungkap bahwa pihaknya telah menghubungi Normilawati, SE, SH, mantan istri Aspihani, yang namanya juga tercantum dalam dokumen tersebut.


“Mantan istri Aspihani sendiri sudah kami hubungi dan dia menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. 


Ini semakin memperkuat dugaan bahwa banyak tanda tangan lain yang juga dipalsukan,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa keluarga almarhum H. Hadarian Nopol juga telah bersiap menempuh jalur hukum.


“Tadi malam anak almarhum Pak Hadarian Nopol sudah menyatakan akan melaporkan persoalan ini,” ujarnya.


Mengakhiri pernyataannya, Bang Naga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif.


“Saya meminta kepada kawan-kawan di pengadilan, penegak hukum, dan juga rekan-rekan wartawan, lihatlah kasus ini secara serius. Ini bukan perkara biasa. 


Ada dugaan ijazah palsu, keterangan palsu, sampai surat palsu yang dipakai di persidangan. Sangat ironis, sebagai penegak hukum justru menggunakan cara-cara kotor seperti ini. Ini harus ditindak tegas,” pungkasnya.



Rilis

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update