Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Korupsi Perusda Balangan: Duplik Terdakwa RA Tak Berubah

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T05:37:52Z


Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Poto : Peoplenews. Id



Banjarmasin, Peoplenews. Id- Lanjutan sidang pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari digelar, Kamis (25/9). Agenda kali ini menghadirkan duplik dari terdakwa M. Reza Apriansyah (RA), namun isinya ternyata sama dengan pembelaan sebelumnya.

Tim penasihat hukum RA yang berhadir, Arbain, SH menegaskan bahwa duplik tidak mengalami perubahan dari pledoi. “Tidak ada yang diubah, duplik tetap sama dengan pledoi,” ungkap Arbain, seperti disampaikan rekannya, Syahrani, SH, MH, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang 18 September 2025 lalu, RA menjelaskan pencairan dana penyertaan modal dilakukan dua kali: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar pada 7 Maret 2023. Menurut RA, seluruh proses itu mendapat restu langsung dari Bupati Balangan selaku pemegang saham tunggal.

“Setiap langkah, mulai pendirian perusahaan hingga penggunaan dana, berdasarkan izin dan instruksi pemegang saham,” ucap RA dalam sidang sebelumnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp18,6 miliar. Sekitar Rp6,9 miliar di antaranya sudah dikembalikan, namun Rp11,6 miliar masih tercatat sebagai kerugian. Dana tersebut disebut dipakai untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya logistik, kajian teknis, hingga pembayaran biaya komitmen yang diklaim sebagai arahan pemegang saham melalui komisaris.

Nama beberapa perusahaan juga muncul dalam pusaran perkara ini, antara lain PT Rizki Cipta Karya milik anggota DPRD Tabalong Ari Wahyu, PT Phenix 88 yang dikaitkan dengan saudara Muslim, PT Nabil Jaya Utama yang disebut-sebut terhubung dengan keluarga Bupati Balangan, serta PT Amara Al Madina Travel milik istri bupati.

Sidang akhirnya ditutup dengan agenda penundaan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (2/10), yang menjadi momen krusial untuk menentukan nasib hukum terdakwa RA.




Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update